2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe bersama tersangka kasus pengerjaan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya yang ditahan di LP Abepura. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak dua tersangka korupsi pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/10) petang.

Kedua tersangka itu ialah mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM, dan Dirut CV PIP JJH.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi

Mereka ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe menjelaskan bahwa kedua tersangka, yakni YSM, dan JJH, diduga merugikan negara Rp 3,8 miliar akibat tidak mengerjakan pembangunan jalan sepanjang lima kilometer dengan anggaran Rp 5,7 miliar.

BACA JUGA: 3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi

“Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie di Jayapura, Jumat (28/10).

Dia menjelaskan dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan 2019 lalu dinyatakan fiktif.

BACA JUGA: Gegara Narkotika, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Seusai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.  

"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," kata Marvie.

Dia mengakui salah satu tersangka, mantan Kadis PU Mamberamo Raya YSM telah mengembalikan Rp 200 juta, tetapi kasus ini tetap diproses hukum.

Menurut Marvie, YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler