Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi

Jumat, 28 Oktober 2022 – 15:06 WIB
Petugas kepolisian menggiring anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM (tengah) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PKBM senilai Rp862 juta menuju ruang tahanan Polres Bima Kota, NTB, Jumat (28/10/2022). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

jpnn.com - MATARAM - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial BM ditahan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

Oknum anggota dewan itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) periode pengelolaan 2017-2019.

BACA JUGA: Kasus Pemukulan Perempuan Oleh Oknum DPRD Palembang, Hotman Paris: Kami Siap Kawal

Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan informasi perihal penahanan BM dalam kasus dugaan korupsi dana program PKBM tersebut.

"Iya, mulai hari ini tersangka BM ditahan penyidik terkait kasus dugaan korupsi PKBM," kata Jufrin melalui sambungan telepon, Jumat (28/10).

BACA JUGA: Setelah Terlibat Asusila dengan Oknum DPRD, Mbak EK Kena Kasus Lagi, Duh

Dia mengatakan sebelum melakukan penahanan, penyidik sempat memeriksa BM dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Awalnya penyidik memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan tiba di kantor sekitar pukul 10.00 WITA,” ucapnya.  

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati Residivis Curanmor, Motifnya Sakit Hati

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, lanjut Jufrin, BM langsung ditahan penyidik.

"Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan laksanakan hari ini juga," ujarnya.

Jufrin pun memastikan berkas perkara milik tersangka BM sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun Rp 1,44 miliar.

Tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Dalam kapasitas tersebut, tersangka BM diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler