jpnn.com - BANDA ACEH - Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua ton BBM subsidi jenis Solar. Menurut Direskrimsu Polda Aceh Kombes Winardy, gudang tersebut digerebek karena menyimpan Solar subsidi tanpa izin atau ilegal.
BACA JUGA: Penyulingan BBM Ilegal Marak, Kapolda Turun Tangan, Pendekatannya soal Lapangan Kerja
"Penggerebekan gudang penyimpanan BBM tersebut dilakukan atas laporan masyarakat. Gudang tersebut berada si Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara," katanya di Banda Aceh, Jumat (4/8).
Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara niaga dan menyimpan BBM jenis Solar subsidi tanpa izin.
BACA JUGA: Bikin Gaduh, Oknum Bhabinkamtibmas Penimbun BBM Bersubsidi di Rohil Masuk Patsus
Menerima informasi tersebut, Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana langsung menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, kata Winardy, ditemukan ada gudang penyimpanan BBM subsidi ilegal di Desa Blang Paku, Aceh Utara.
BACA JUGA: 2 Truk Bermuatan 19 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Diamankan Polda Jambi
"Kemudian, tim menggerebek gudang tersebut," tegas Winardy didampingi Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan delapan drum masing-masing berisi 200 liter Solar, 25 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter Solar, 21 jeriken kosong isi 35 liter, dan satu truk.
BBM subsidi jenis Solar yang disita dengan jumlah kurang lebih dua ton.
"Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu.
Dia menegaskan bahwa sejumlah saksi masih diperiksa.
Penyidik juga masih menyelidiki untuk mengungkap siapa pemilik Solar dan gudang tersebut.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung kepolisian dengan menginformasikan terkait kegiatan yang melanggar hukum," pungkas Winardy. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi