2 Tukang Parkir Cari Peruntungan di Bisnis Terlarang, Ujungnya Apes

Kamis, 17 Maret 2022 – 13:59 WIB
Tersangka kasus narkoba yang merupakan tukang parkir ditahan di Polrestabes Surabaya. Foto: Foto : Dok Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis haram berujung di tahanan.

Kedua tersangka berinisial PN (64) dan GE (58) diciduk karena terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Tukang Parkir Bersepakat dengan Seorang Ibu, Terjadilah

Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap kedua penjahat itu di Jalan Ketintang 28, Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan saat penangkapan para tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik.

BACA JUGA: 11 Tahun Petentengan, Iqbal tak Berkutik Saat Nongkrong di Kafe, Rasain!

Di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram,” kata dia, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Ratusan Pengemudi Ojol Serbu Kawasan Sukarami, Mencekam! Polisi Bergerak

Barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 1,8 juta dan satu buah handphone.

AKBP Daniel melanjutkan polisi juga menggeledah rumah PN.

Hasilnya, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,27 gram.

PN mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 1.050.000 juta per gram.

"Jadi, total seluruhnya seharga Rp 15,75 juta, kemudian baru terbayar Rp 5 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang laku terjual," kata AKBP Daniel.

Dari informasi tersebut, polisi bergerak memburu tersangka GE.

"Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin (7/2) dengan maksud dan tujuan untuk dijual," kata dia.

Saat menangkap GE, polisi menemukan barang bukti tambahan di rumah tersangka berupa satu dus rokok.

Di dalamnya berisi sabu yang dibungkus plastik seberat 10,42 gram.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnnjatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Rifky Al Qodhar Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler