2 Wanita Terlibat Sindikat Kredit Fiktif di Bank BUMN

Sabtu, 11 November 2023 – 20:33 WIB
Dua tersangka kasus kredit fiktif yang ditangkap Polres Kota Probolinggo (ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota)

jpnn.com, PROBOLINGGO - Terlibat sindikat kredit fiktif di salah satu bank BUMN, dua wanita ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Probolinggo.

Modus yang dilakukan dua wanita itu menggunakan dokumen palsu di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

BACA JUGA: PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan

"Kami menangkap dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Kasus ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo yang mendapatkan laporan dari pelapor DP (36) warga Malang, sehingga melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemalsuan surat- surat pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo.

BACA JUGA: Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru

Kedua pelaku merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang.

Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat yakni NMC (31), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit, yakni EW (45), warga Kecamatan Pakisaji, Kabaupaten Malang.

BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno

"Jadi, NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan daring dengan menempatkan baju baju, agar waktu survei oleh petugas bank, usahanya terlihat nyata," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, NMC juga memalsukan data berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha (SKU) dan kutipan akta kematian untuk pengajuan kredit.

"Sedangkan EW dalam kasus kredit fiktif tersebut bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif, sehingga menyalahi aturan," katanya.

Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.

"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler