jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang PNS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK) di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru senilai Rp 7,2 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah menerapkan seorang tersangka baru. Hal itu merupakan. pengembangan dari kasus dugaan kredit fiktif BJB Pekanbaru.
BACA JUGA: Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa
“Iya benar, ada tersangka baru. Lebih lengkapnya sama Kabid Humas ya,” kata Ferry kepada JPNN.com Selada (25/10).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membeberkan, tersangka baru dalam perkara ini adalah seorang PNS.
BACA JUGA: Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui
“Tersangka baru seorang laki-laki berinisial AG 50 tahun. Dia seorang PNS yang beralamat di Perumahan Padi Mas Citra, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” beber Sunarto.
Sunarto menambahkan, AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA: Uang Rp 10 Miliar Hasil Kredit Fiktif BRI Telah Habis, ke Mana Sisanya?
Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan peran AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022.
Perannya dalam perkara ini sebagai orang yang membantu melancarkan pencairan dana dari BJB untuk Arif Budiman selaku debitur.
“Saat peristiwa ini terjadi tersangka AG adalag salah satu anggota Pokja Setwan DPRD Riau. Dia yang menandatangani SPK si Arif Budiman,” jelasnya.
Pada pengembangan kasus ini pihaknya sudah memeriksa saksi dari debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.
Teddy menambahkan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan kredit fiktif itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.
“Jadi, awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," lanjut Teddy.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR sebagai tersangka.
Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu. Polisi menemukan dugaan pidana lain dari kasus itu.
Debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman, mengajuan kredit fiktif.
Setelah didalami, Arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang.
Polisi mencari Arif di rumahnya tetapi juga tak ditemukan. Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta.
Kemudian, polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya awal Juli 2022 lalu.
Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelum mengakap Arif di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun, Arif sudah kabur meninggalkan rumah.
Arif Budiman dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 2 Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di BJB Kota Pekanbaru.
Saat melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pencairan KMKK itu masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.
Pria yang akrab disapa Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis BJB Pekanbaru saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.
Dengan begitu, pihak BJB memberikan KMKK Standby Loan kepada grup perusahaan yang dimiliki oleh Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.
Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Atas perbuatan itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito