JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging

Senin, 25 September 2023 – 04:57 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India yang juga Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI) Sathya Vrathan Biju, tengah bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya memberikan hukuman penjara satu tahun.

BACA JUGA: KPK Cecar Kabiro Humas MA Sobandi soal Pihak yang Menemui Hasbi Hasan

"Putusan Pengadilan Tinggi belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan jaksa (kepada terdakwa) tiga tahun enam bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama kepada wartawan, Minggu (24/9).

Dalam memori kasasi yang diajukan, disebutkan, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Geruduk MA, Massa Menuntut Keadilan yang Direnggut Mahfud MD

Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.

Pihak JPU berpendapat, Hakim Pengadilan Tinggi DKI bukan saja tidak secara jeli dan cermat untuk mengikuti, menyelami perasaan hukum dan keadilan dalam masyarakat, serta tidak mempertimbangkan sifat-sifat jahat dari para terdakwa. Sebaliknya, hakim malah menonjolkan alasan-alasan yang sangat meringankan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari kejahatan yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Kabiro Humas Sobandi

Di kesempatan terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah mengatakan kasasi ini dilakukan karena putusan banding di bawah dua pertiga tuntutan JPU.

"Sehingga berdasarkan SOP JPU harus melakukan upaya hukum ke tingkatan yg lebih lanjut," kata Ade.

Kemudian, mengenai hal-hal lain terkait kasus tersebut telah digali pada persidangan. "Terkait materi perkara sudah digali pada tahap pertama persidangan yakni di PN, pada pokoknya JPU menunggu apa yang menjadi hasil pada tahap kasasi ini," lanjut Ade.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban PT Arta Global Sukses (AGS), Totok Prasetyanto berharap Mahkamah Agung bisa berlaku adil dan memutus dengan bijak proses kasasi tersebut. Terlebih, karena kliennya merugi hingga Rp 8,9 Miliar lebih.

Dia menjabarkan, ada kejanggalan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, yang menyebutkan bahwa uang dari CV Saebah Karya Beef tidak dinikmati secara pribadi oleh Biju. Kemudian kejanggalan selanjutnya, majelis hakim mengabaikan fakta bahwa uang yang masuk ke rekening PT. Indo Agro International adalah hasil kejahatan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sejak awal. Dia menyebutkan, Biju selaku Direktur PT. Indo Agro International dan Direktur Utama PT. Lulu Group Retail, sudah menghendaki agar PT. AGS melakukan pembayaran daging kepada PT. Indo Agro International melalui rekening CV. Saebah Karya Beef.

Anehnya, setelah CV. Saebah Karya Beef menyetorkan ke rekening PT. Indo Agro International, dengan mudahnya Biju mengatakan bahwa uang tersebut adalah pembayaran utang dari Yudi Safari.

Karena itu dengan masuknya uang hasil penipuan tersebut, tegas Totok, artinya PT. Indo Agro International telah menerima, bahkan mungkin mengelola uang hasil penipuan sebanyak Rp15 milyar dalam menjalankan usahanya.

"Untuk kasus pidana, kami sangat menyayangkan putusan hakim PT DKI dimana terdakwa bersalah namun barang bukti tidak dikembalikan ke korban," ujar Totok.

Ia menyebut, selain proses pidana, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata ke PT IAI dan saat ini sedang berlangsung.

Totok menjelaskan, kliennya yakni Komisaris PT AGS, Alvin Gunawan Susilo awalnya mempercayai pelaku yang bersangkutan merupakan pemain daging yang cukup ternama, dan bahkan merupakan pimpinan merek hypermarket ternama di Indonesia. Selain itu, kata Totok, kliennya juga sudah diperlihatkan daging yang akan dibeli olehnya di kawasan pergudangan di Bekasi, Jawa Barat.

"Memang meyakinkan sekali, karena ini menyangkut nama besar Hypermart L, dan juga klien saya sudah melihat daging itu, momennya kan sebelum lebaran 2021, jadi ini sebenarnya untuk kebutuhan Idul Fitri saat itu," kata dia.

Terkait kasasi kubu Biju berharap yang terbaik. Kubu Biju menilai sejak awal tuntutan tersebut sangat berat hanya karena Biju tidak mau mengikuti skenario yang sengaja disusun dan dibangun sejak proses penyidikan dan penuntutan.

"Harapannya sebenarnya bebas. Tapi apa mungkin karena Biju sedang ditahan? Minimal menguatkan putusan PT," katanya.

Kubu Biju menilai nahkan barang-barang yang telah disita, dimohonkan untuk dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, proses penyidikan sangat terkesan dilakukan secara berlebihan bahkan sampai melakukan penyitaan atas barang-barang yang sama sekali tidak terkait dalam perkara pidana ini.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 135/PID/2023/PT DKI tertanggal 4 Juli 2023 sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebatas mengenai Biju tidak menikmati uang dari CV Saebah Karya Beef tetapi masuk pada rekening dan menjadi hak PT Indo Agro International sebagai pelunasan utang Yudi Safari yang sudah beberapa kali tertunda pelaksanaannya.

Kasus ini bermula dari pembelian daging kerbau impor oleh PT Arta Global Sukses (AGS) dari PT. Indo Agro International sebanyak 5 container pada bulan April tahun 2021. Pembelian itu berawal dari tawaran seorang perempuan berinisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India milik PT Indo Agro International.

Setelah melihat ketersediaan stok dan melakukan percakapan dengan NSA dan Biju, pada tanggal 9 April 2021 AGS mentransfer Rp8.960.000.000 ke rekening BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran 5 container.

Persoalan selanjutnya timbul ketika uang tersebut disetorkan kembali ke rekening PT. Indo Agro International oleh Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari, pada tanggal 12 April 2021, namun daging kerbau yang dibeli tidak kunjung diserahkan kepada AGS. Malahan, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.

Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim. Akhirnya Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain, yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju. Adapun total hasil penipuan tersebut berjumlah Rp15 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selama dua tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan.

Saat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru 'menyunat' hukuman Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil menjadi satu tahun penjara. Sedangkan untuk Yudi Safari hukuman yang dijatuhkan tidak berubah, tetap satu tahun dan enam bulan. (dil/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Daging   WN India   Mahkamah Agung   MA  

Terpopuler