Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Mei 2024 – 08:07 WIB
Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan (kedua dari kanan) saat tujukan barang bukti di Polresta Serang Kota, Banten, Selasa (7/5/2024). Foto: ANTARA//Desi Purnama Sari

jpnn.com, SERANG - Polisi telah menangkap perampok dengan modus gembos ban di Serang, Banten, yang menyasar nasabah bank.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan menyebut pelaku BI (22) merupakan warga Lampung.

BACA JUGA: 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara

Pelaku sebelumnya beraksi bersama tiga temannya, yakni A, R dan D yang kabur setelah melakukan pencurian.

"Untuk ketiga pelaku lainnya kini masih dalam pencarian dan DPO," kata dia di Seang, Selasa (7/5).

BACA JUGA: KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah

Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang merencanakan aksinya bermula di Kota Cilegon, kemudian disepakati untuk melakukan pencurian di wilayah Serang.

Setelah itu pelaku menuju ke sebuah bank swasta untuk mengikuti korban yang keluar dari bank tersebut.

BACA JUGA: 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja

Pada saat korban lengah, pelaku menancapkan paku ke kendaraan korbannya. Setelah itu mereka mengikuti target sampai wilayah Kaujon, Kota Serang, lokasi ban mobil korbannya kempes.

Nah, ketika itu para pelaku memepet mobil korban dan menyampaikan bahwa ban kendaraan korban kempes. kemudian korban membuka bagasi dengan tujuan mengambil ban serep.

"Saat itu pelaku dan komplotannya membuka mobil korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang berisikan buku tabungan dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta beserta barang-barang lain yang ada di dalam tas tersebut," katanya.

Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung meneriaki pelaku dan berusaha lari, tetapi satu pelakunya tertangkap warga, sedangkan tiga pelaku lainnya kabur.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler