jpnn.com - TERNATE - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menyatakan terjadi 160 kasus pelanggaran yang dilakukan oknum polisi di Malut sepanjang 2023.
Wakapolda Maluku Utara Brigjen Samudi mengatakan bahwa sebanyak 20 anggota Polda Malut dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2023 ini.
BACA JUGA: Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh
"Untuk mewujudkan Polri yang Presisi maka Polda Malut jelas akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, sebaliknya dipecat kalau terbukti melakukan pelanggaran," kata Brigjen Samudi saat memimpin jumpa pers akhir tahun, Sabtu (30/12), di Kota Ternate.
Sepanjang 2023, Kapolda Maluku Utara Irjen Midi Siswoko telah memberikan penghargaan kepada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.
BACA JUGA: 18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira
Dia bahkan secara tegas memberikan hukuman bagi personel yang bermasalah dengan menerbitkan keputusan pemecatan terhadap 20 anggota Polda Malut.
Mayoritas pelanggaran desersi sebanyak sembilan kasus, disusul perselingkuhan 7, asusila 2, dan sisanya KDRT. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Polda Kalteng Pecat 14 Polisi Bermasalah Sepanjang 2023
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi