20 Awak Kapal MV Sinar Kudus Dibebaskan

Minggu, 01 Mei 2011 – 19:00 WIB

JAKARTA -- Setelah mengalami penyanderaan selama 46 hari oleh kawanan perompak di perairan Somalia, MV Sinar Kudus bersama 20 awak kapalnya dibebaskan, Minggu (1/5)

Dalam keterangan persnya Minggu (1/5) petang, pihak perusahaan PT Samudera Indonesia yang memiliki kapal MV Sinar Kudus, memastikan sejak pukul 17.10 Wib tadi, kapal bergerak meninggalkan perairan Somalia.

"Kami atas nama PT Samudera Indonesia dengan ini menyatakan 20 awak kapal Sinar Kudus telah bebas dari perompak Somalia

BACA JUGA: Resolusi Syria Terganjal Rusia, AS-Eropa Teken Sanksi

Saa ini kapal MV Sinar Kudus bergerak meninggalkan perairan Somalia menuju ke pelabuhan terdekat," terang Wakil Direktur Utama PT
Samudera Indonesia David Batubara di Jakarta

BACA JUGA: Kadhafi Tawarkan Gencatan Senjata

Dia mengatakan, pergerakan kapal menjauh dari perairan rawan perompakan itu mendapat pengawalan dari kapal perang TNI AL.

Pada siang tadi sekitar pukul 13.00 Wib, sebenarnya kapal sudah dibebaskan
Hanya saja, masih ada perompak di dalam kapal

BACA JUGA: William-Kate Pilih Tunda Bulan Madu

Dengan alasan itu, pengumuman pembebasan kapal ditundaSetelah dipastikan tidak ada lagi perompak di dalam kapal, kata David, barulah digelar konperensi pers mengenai berakhirnya penyenderaan ini.

Dijelaskan, proses pembebasan ini setelah melewati serangkaian proses perundinganDisebutkan, jika dirata-rata, proses pembebasan sandera dari kawanan perompak Somalia paling cepat memakan waktu 150 hariDengan demikian, proses yang dibutuhkan untuk membebaskan MV Sinar Kudus beserta 20 awak kapal ini merupakan waktu yang tercepatHanya saja tidak disebutkan berapa uang tebusan yang harus dibayarkan pihak PT Samudera Indonesia.

David menjelaskan, kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia sejak 16 Maret 2011Kapal berbobot mati 8.911 ton itu dibajak di perairan Somalia ketika menuju Rotterdam untuk mengantarkan fero nikel(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pandai Mainkan Emosi, Sukses Belah Oposisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler