jpnn.com - MELONGUANE -- Pelanggaran Pemilu kembali dilakukan partai politik (Parpol) di Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. Salah satu Parpol, yakni PDI-Perjuangan tak memasukkan laporan dana kampanye ke KPU Talaud hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Ke-20 calon legislatif (Caleg) dari PDI-Perjuangan pun terancam didiskualifikasi. PDI-Perjuangan dinilai melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 138 ayat 1 tentang sanksi pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA: Inilah Temuan Penyimpangan Anggaran di Jambi
"Parpol yang tak memasukkan dana kampanye hingga pukul 18.00 Wita kemarin maka para calegnya siap untuk didiskualifikasi," ujar Ketua KPU Talaud Rahma Zakawerus kepada sejumlah wartawan tadi malam.
Lebih lanjut Zakawerus menjelaskan, pihaknya telah berusaha mengingatkan seluruh parpol di Talaud. "Semua Parpol telah dihubungi tapi hanya PDI-Perjuangan yang melanggar aturan ini," jelasnya.
BACA JUGA: Koruptor Renovasi SMP Divonis 15 Bulan Penjara
Terpisah, Ketua Panwaslu Talaud Supriyadi Pangellu saat dimintai keterangan menjelaskan, pihaknya tak main-main dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Parpol.
"Kami telah memantau dan mengawwasi pelaporan setiap Parpol di KPU Talaud tadi dan hanya PDI-Perjuangan yang tak melapor dana kampanyenya. Kami pun meminta pihak KPU Talaud untuk lebih tegas karena Parpol yang tak melapor dana kampanye melanggar undang," jelasnya.
BACA JUGA: Listrik Belum Tuntas, Gubernur Mulai Gerah
Sementara Ketua DPC PDI-Perjuangan Talaud Heber Pasiak dan Sekretaris Olden T Waloni bungkam terkait hal ini. Sekadar diketahui diantara 10 Parpol di Kepulauan Talaud hanya PDI-Perjuangan yanmg tak memasukkan dana kampanyenya. (xlo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasi Jam Operasional THM, Kapolda Jabar Didukung Ormas
Redaktur : Tim Redaksi