JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Hari ini kan sudah 20 hari Pak Panda ditahan," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2).
Sesuai ketentuan, ungkap Patra, batas waktu penahanan seseorang oleh penyidik adalah 20 hari
BACA JUGA: DPD Minta Polri Lepaskan Warga yang Ditahan
"Nah, kalaupun nanti akan ada perpanjangan penahanan, tujuannya untuk apa?" ungkapnya.Penjelasan dari KPK perlu, imbuh Patra, mengingat sejak ditahan hampir tiga pekan lalu, belum pernah sekalipun politisi PDIP tersebut diperiksa oleh KPK
Patra menegaskan kalau alasan yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tentu hal tersebut tidak perlu diragukan lagi terhadap figur seorang Panda Nababan
BACA JUGA: Kasus Pasuruan Kental Provokasi
"Beliau itukan wakil rakyat di DPRApakah hari ini akan mengajukan penangguhan penahanan? Patra mengatakan rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan Panda
BACA JUGA: YAPI Pasuruan Sudah Ada Sejak 1980-an
"Ya itu tadi, saya ke sini (KPK) hanya ingin minta penjelasan tujuan dari penahanan mengingat hari ini adalah yang terakhir," pungkas Patra, sembari masuk ke ruang lobi gedung KPK usai mendaftar ke bagian resepsionis.Panda ditahan KPK pada Jumat, tanggal 28 Januari 2011Bersama 18 rekannya yang lain yaitu tersangka kasus traveller cheque, dia dijebloskan ke tahananPanda yang pagi itu akan menghadiri acara Mukernas PDIP di Batam terpaksa batal karena dijemput petugas KPK di Bandara Soekarno Hatta.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YAPI Yakini Pelakunya Oknum
Redaktur : Tim Redaksi