20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa

Rabu, 16 Februari 2011 – 12:40 WIB

JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Hari ini kan sudah 20 hari Pak Panda ditahan," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2).

Sesuai ketentuan, ungkap Patra, batas waktu penahanan seseorang oleh penyidik adalah 20 hari

BACA JUGA: DPD Minta Polri Lepaskan Warga yang Ditahan

"Nah, kalaupun nanti akan ada perpanjangan penahanan, tujuannya untuk apa?" ungkapnya.

Penjelasan dari KPK perlu, imbuh Patra, mengingat sejak ditahan hampir tiga pekan lalu, belum pernah sekalipun politisi PDIP tersebut diperiksa oleh KPK
"Makanya Selaku pengacara dan Pak Panda tentunya, kami ingin tahu maksudnya (penahanan)," tandasnya menambahkan.

Patra menegaskan kalau alasan yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tentu hal tersebut tidak perlu diragukan lagi terhadap figur seorang Panda Nababan

BACA JUGA: Kasus Pasuruan Kental Provokasi

"Beliau itukan wakil rakyat di DPR
Duduk di komisi III, sangat kecil kemungkinan melakukan hal-hal sebagaimana dikhawatirkan itu," paparnya.

Apakah hari ini akan mengajukan penangguhan penahanan? Patra mengatakan rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan Panda

BACA JUGA: YAPI Pasuruan Sudah Ada Sejak 1980-an

"Ya itu tadi, saya ke sini (KPK) hanya ingin minta penjelasan tujuan dari penahanan mengingat hari ini adalah yang terakhir," pungkas Patra, sembari masuk ke ruang lobi gedung KPK usai mendaftar ke bagian resepsionis.

Panda ditahan KPK pada Jumat, tanggal 28 Januari 2011Bersama 18 rekannya yang lain yaitu tersangka kasus traveller cheque, dia dijebloskan ke tahananPanda yang pagi itu akan menghadiri acara Mukernas PDIP di Batam terpaksa batal karena dijemput petugas KPK di Bandara Soekarno Hatta.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YAPI Yakini Pelakunya Oknum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler