20 Koruptor Ini Ditangkap KPK, Hukumannya Diringankan MA

Selasa, 22 September 2020 – 00:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang kerap memangkas hukuman bagi koruptor.

Terbaru, MA memotong masa hukuman bagi mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dari 9 tahun menjadi 6 tahun pidana penjara.

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi, Sofyan Basir Kembali Lolos dari Jerat KPK

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sepanjang periode 2019-2020 ini MA meringankan hukuman bagi terdakwa korupsi dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu.

"KPK menyayangkan dengan makin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa atau PK (peninjauan kembali, red) dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Fikri, Senin (21/9).

BACA JUGA: Choel Siap Bantu KPK Bongkar Koruptor Lain di Hambalang

Fikri menambahkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim. Namun, katanya, KPK juga mengharapkan fenomena itu tidak berkepanjangan.

“Fenomena ini akan memberikan imaji buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," jelas dia.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pengurusan Perkara Lippo Group di MA

Selain itu, KPK juga mengkhawatirkan efek jera yang diharapkan muncul dari hukuman berat terhadap pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

Fikri menambahkan, keringanan hukuman bagi koruptor akan memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

"Tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas dia.(tan/jpnn)

Daftar 20 Koruptor Penerima Keringanan Hukuman berdasar Putusan MA:

  1. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (putusan 6 tahun, di tingkat PK jadi 4,5 tahun)
  2. Pengusaha Choel Mallarangang (putusan 3,5 tahun, di tingkat PK jadi 3 tahun)
  3. Eks Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (putusan 3 tahun dan 9 bulan jadi 2 tahun)
  4. Eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro (putusan 3,5 tahun jadi 2 tahun)
  5. Pengusaha Hadi Setiawan (putusan 4 tahun jadi 3 tahun)
  6. Eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (putusan 6 tahun jadi 4 tahun)
  7. Advokat OC Kaligis (putusan 10 tahun jadi 7 tahun)
  8. Eks Ketua DPD RI Irman Gusman (putusan 4,5 tahun jadi 3 tahun)
  9. Eks Panitera PN Medan Helpandi (putusan 7 tahun jadi 6 tahun)
  10. Eks Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi (putusan 10 tahun jadi 7 tahun)
  11. Eks Panitera PN Jaksel Tarmizi (putusan 4 tahun jadi 3 tahun)
  12. Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (putusan 8 tahun jadi 7 tahun)
  13. Pengusaha Tamin Sukardi (putusan 8 menjadi 5 tahun)
  14. Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (putusan 4,5 tahun 2 tahun)
  15. Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap)
  16. Eks Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy (putusan 8 tahun jadi 5 tahun)
  17. Eks Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (putusan 5,5 tahun jadi 4 tahun)
  18. Eks Cagub Sulawesi Tenggara Asrun (putusan 5,5 tahun jadi 4 tahun)
  19. Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi (putusan 7 tahun jadi 5 tahun)
  20. Eks anggota DPR Musa Zainudin (putusan 9 tahun jadi 6 tahun)

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler