jpnn.com - jpnn.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel tampaknya bakal bersikap kooperatif pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Pasalnya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng itu telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
BACA JUGA: KPK: Kami Hormati Pernyataan Presiden
"Tersangka AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) mengajukan JC pada Desember 2016 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kantornya, Senin (20/2).
Febri mengatakan, dengan pengajuan JC maka Choel mesti berkomitmen membantu KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain atau mengungkap perkara lain yang lebih besar. Karenanya, kata Febri, KPK masih mempertimbangkan pemberian status JC kepada Choel.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi
"Kami mempertimbangkan JC yang diajukan. Ada syarat-syarat tertentu untuk memberikan status ini, yakni mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," papar Febri.
Dalam fakta persidangan sejumlah terdakwa perkara korupsi Hambalang memang terungkap sejumlah nama lain yang terlibat. Salah satunya adalah mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Olly Dondokambey.
BACA JUGA: Percayalah, KPK Tak Berhenti di Choel
Politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara itu disebut turut menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek Hambalang. Dalam sidang dengan terdakwa Mahfud Suroso beberapa waktu lalu, ada mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor yang menyebut pemberian lengkap dengan kuitansinya.
"Ada di fakta persidangan. Di putusan Andi Mallarangeng misalnya. Kalau ada tersangka yang ajukan JC tentu kita lihat apakah ada informasi baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya. Penanganan perkara ini kan sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu," pungkas Febri.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Isyaratkan Tersangka Baru E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi