20 Pengacara 'Back Up' KPK

Senin, 14 September 2009 – 16:21 WIB
JAKARTA- Dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa besok akan kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri, selaku saksi kasus penyalahgunaan wewenangBerbeda dari pemeriksaan Jumat pekan lalu, selain staf dari Biro Hukum KPK, Bibit dan Chandra juga akan didampingi 20 advokat peduli pemberantasan korupsi yag tergabung dalam Tim Pembela Pemberantasan Korupsi.

Pengacara senior Bambang Widjojanto dan Luhut MP Pengaribuan, yang menjadi Tim Advokat Peduli Pemberantasan Korupsi, mengaku prihatin dengan aksi kriminalisasi kewenangan KPK yang saat ini terus berlangsung

BACA JUGA: Penghentian Kasus Tidak Haram



Bukan hanya itu, menurut Bambang, juga tengah berlangsung upaya pengurangan kewenangan KPK (delegitimasi) oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor
"Kita nilai juga, sekarang ini sedang berlangsung dekonstruksi (penghancuran) KPK," ucap Bambang.

Bukti konkretnya, lanjut Bambang, terlihat dari pemanggilan wakil ketua KPK, pekan lalu, yang jelas-jelas kepolisian mempersoalkan sistem kerja (pencekalan) KPK

BACA JUGA: Versi Pemerintah Lebaran Tanggal 20

Padahal informasi sebelumnya yang berkembang, keempatnya diperiksa terkait pencekalan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo
Nyatanya, pencabutan cekal Djoko Condro (tersangka BLBI III) juga dipersoalkan

BACA JUGA: Saksi Hampir Ditabrak Eksekutor



"Kalau menguji kewenangan KPK bukan di penyidikanJustru yang berhak supervisi (mengawasi) kepolisian dan kejaksaan adalah KPK," kata Bambang, mengutip Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mengenai maksud dirinya membentuk tim pengacara yang siap mendampingi pimpinan KPK ini, Bambang menjelaskan, tim yang dia pimpin sepakat untuk mengedepankan prinsip equality before the lawArtinya, meski yang didampingi adalah para pimpinan lembaga penegak hukum, namun tim pengacara ini tetap menempatkan mereka sebagai warga negara yang sama kedudukannya di muka hukum

Bambang menjelaskan, dirinya bersama pengacara yang lain didorong oleh keinginan melindungi KPK sebagai institusi, dari kemungkinan tindak kriminalisasi dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kekuasaanBerdasarkan kondisi inilah, tambah Bambang, pihaknya tengah mengkaji apakah seluruh prosedur pemeriksaan sesuai aturanJika ditemukan keanehan, tim bakal mempersoalkannya ke jalur hukum

Sebanyak 20 advokat tersebut itu adalah A Patra M Zen, Luhut MP Pangaribuan, Yogi Sudrajat Marsono, Abdul Fickar Hadjar, Ahmad Maulana, Alexander Lay, Arief T Surowidjojo, Bambang Widjojanto, Eri Hertiawan, Harjon Sinaga, Abdul Haris M Rum, Ignatius Andy, Iskandar Sonhaji , Taufik Basari, Timbul Thomas Lubis, Trimoelja D Soerjadi, Ari Julianto Gema, Ahmad Rifai, Djamhir Hamzah, dan yang terakhir Kemal Firdaus(pra,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Bantah Order ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler