Sarwin yang sehari-hari mencari ikan tersebut menjelaskan saat itu, ia sedang menyeberang jalan di kawasan Modern Land
BACA JUGA: Komisi III Bantah Order ke Polisi
Ketika baru menyeberangi setengah jalan mendengar suara letusan."Jadi sebelum nyeberang ada mobil Avanza yang lewat
Saat itu ia melihat ada sepeda motor yang kendarai orang berjaket gelap kecokelat-cokelatan di samping mobil BMW
BACA JUGA: Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR
Tangan orang yang dibonceng tersebut mengarahkan tangan ke pintu belakang mobil sebelah kanan, dan ia melihat orang tersebut seperti memegang laras."Nah, nggak lama, ada letusan lagi dari arah situ
Setelah itu, pelaku yang membawa motor langsung menancap gas
BACA JUGA: Pemeriksaan Diduga Orderan Komisi III
Seketika itu, ia melihat orang yang dibonceng tersebut memasukkan pistol ke dalam jaket bagian perutnyaSelang beberapa detik itu juga, motor yang dibawa pelaku hampir menabrak dirinya."Nah itu kan sempat stopJadi saya lihat raut wajahnya mirip dengan orang dari Timor," katanya.
Usai sepeda motor itu pergi, ia lalu mendatangi mobil BMW itu dan melihat ada orang di dalam mobil sedang terbaring di jok belakang mobil dengan kepala berdarah, sambil dipegangi oleh orang, yang kemungkinan adalah sopir mobil tersebut.
Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Juan Felix Tampubolon kembali mengatakan keberatan karena keterangan yang diberikan berbeda dengan di BAP yang dibuat oleh penyidik.
"Di BAP saksi Sarwin mengaku mendengar suara letusan berturut-turut, ini ada sela duluLetusan pertama, langsung melihat ke arah sepeda motor dan ada letusan lagiKemudian, keterangan saksi melihat orang yang dibonceng memasukkan pistol ke jaket juga berbedaKetika saya tanya dia ternyata, dia sudah diarahkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan seperti itu," papar Juan Felix.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Rahardjo, tidak masalah keterangan saksi berbeda dengan yang di BAP karena yang akan diambil sebagai pertimbangan adalah keterangan di pengadilanItu sesuai dengan KUHAP pasal 185 ayat 1.
"Itu maunya KUHAPKalau dia mau mempersoalkan keterangan di BAP berbeda ya silakanItu maunya penasehat hukum," terang Rahardjo.
Sidang terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini dilakukan secara terpisah di dua ruang sidangSetiap persidangan digelar terpisah secara bergantian sesuai dengan masing-masing terdakwaKelima terdakwa yaitu Daniel Daen Sabon, Fransiskus, Eduardus, Heri Santosa, dan Hendrikus Kia Walen
Sidang selanjutnya akan digelar 17 September nanti, dengan menghadirkan penerima laporan dan tiga security Modern Land yaitu dan Yadi, Hajudi, Rudi HariyadiTermasuk juga memanggil istri kedua Nasrudin, Irawati Arinda, yang tidak datang memberikan kesaksian pada sidang hari ini.(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki: Jadi Ketua KPK Tidak Enak
Redaktur : Tim Redaksi