Namun, pihaknya tidak sependapat jika penyidikan dihentikan agar KPK bisa lebih fokus pada pengusutan skandal Bank Century senilai Rp6,76 triliun"Alasannya itu saya tidak sependapat," ucapnya.
Dalam KUHAP menurut Jasman, serangkaian tindakan penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti-bukti, membuat terang perkara, guna menemukan tersangkanya.
"Ini produk hukum, penyelesaian kasus dan bukan sesuatu yang haram
BACA JUGA: Versi Pemerintah Lebaran Tanggal 20
Dan ternyata sudah dikumpulkan bukti-bukti dan tidak terang, ya dihentikan dong," kata Jasman kepada wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jakarta (14/9).Karena itu kata dia, keliru jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Saksi Hampir Ditabrak Eksekutor
"Pak Marwan tidak berkapasitas menyebutkan ada tersangka, terlapor iya " jawabnya.Jasman juga membantah pernyataan Jampindus, Marwan Effendi dengan menyebut nama tersangka dengan inisial C dalam kasus Masaro
BACA JUGA: Komisi III Bantah Order ke Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR
Redaktur : Tim Redaksi