Penghentian Kasus Tidak Haram

Soal Pemeriksaan Pimpinan KPK Kasus Masaro

Senin, 14 September 2009 – 15:22 WIB
JAKARTA- Permintaan penghentian pemanggilan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) oleh penyidik Polri terkait kasus Masaro ditanggapi Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Jasman Panjaitan.  Tindakan itu bisa saja dilakukan karena dimungkinkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, pihaknya tidak sependapat jika penyidikan dihentikan agar KPK bisa lebih fokus pada pengusutan skandal Bank Century senilai Rp6,76 triliun"Alasannya itu saya tidak sependapat," ucapnya.

Dalam KUHAP menurut Jasman, serangkaian tindakan penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti-bukti, membuat terang perkara, guna menemukan tersangkanya.

"Ini produk hukum, penyelesaian kasus dan bukan sesuatu yang haram

BACA JUGA: Versi Pemerintah Lebaran Tanggal 20

Dan ternyata sudah dikumpulkan bukti-bukti dan tidak terang, ya dihentikan dong," kata Jasman kepada wartawan di ruang kerjanya di Kejagung, Jakarta (14/9).

Karena itu kata dia, keliru jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka
Alasannya, tersangka diketahui setelah melakukan penyidikan

BACA JUGA: Saksi Hampir Ditabrak Eksekutor

"Pak Marwan tidak berkapasitas menyebutkan ada tersangka, terlapor iya " jawabnya.

Jasman juga membantah pernyataan Jampindus, Marwan Effendi dengan menyebut nama tersangka dengan inisial C dalam kasus Masaro
"Menurut saya, beliau (Marwan Effendi red) tidak pernah menyebut nama tersangka karena bukan kami yang menentukan," katanya.(awa/JPNN)

BACA JUGA: Komisi III Bantah Order ke Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler