jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Brigadir Siswan Nopendi benar-benar merusak citra Polri dengan perbuatan tidak terpujinya.
Alih-alih melindungi masyarakat, anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, itu justru menjadi budak narkoba.
BACA JUGA: Syamsudin Merusak Citra Polri, Juarto Rugi Ratusan Juta
Siswan pun harus menerima kenyataan pahit. Dia dipecat secara tidak hormat pada Senin (17/6).
BACA JUGA: Syamsudin Merusak Citra Polri, Juarto Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA: Syamsudin, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri
Sebelum mendapat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Siswan dijatuhi vonis 9,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Amuntai.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan memimpin langsung acara PTHD di halaman mapolres setempat.
BACA JUGA: Kasus Narkotika Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Bekasi
Ahmad menjelaskan, hukuman terhadap Siswa merupakan bukti bahwa hukum dan perundang-undangan juga berlaku bagi anggota Polri.
Karena itu, dia mengimbau anggota Polri untuk menunjukkan teladan yang bagus bagi masyarakat agar tidak bernasib seperti Siswan.
"Terima kasih pengabdian selama ini walau diakhiri dengan PTDH," kata Ahmad.
Dia menambahkan, PTDH terhadap Siswan harus menjadi pelajaran bagi para anggota Polri untuk bersikap profesional. (mar/ema/prokal/jpnn)
Simak Video Pilihan Hari ini Setya Novanto Bikin Ulah Lagi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Terbakar Lagi, Ini Respons Kepala BNN
Redaktur & Reporter : Ragil