jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak awal berkomitmen bakal mengambil langkah tegas guna mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan itu.
BACA JUGA: Polri Sebaiknya Tidak Berhenti Selidiki Tragedi Kanjuruhan
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata eks Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri itu, Jumat (7/10).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga kini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Profesi dan Pengamanan, dan Inspektorat Khusus Polri terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan scientific crime investigation (SCI).
BACA JUGA: Aksi Heroik Polwan Selamatkan Influencer di Tragedi Kanjuruhan
"Tentunya tim masih bekerja," ujar Dedi.
Alumnus Akpol 1990 itu berharap masyarakat bersabar dan memercayakan sepenuhnya pengusutan perkara itu kepada Polri.
BACA JUGA: Sikapi Tragedi Kanjuruhan, Ketum PKN Gede Pasek Bilang Begini
"Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tegas Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik di antarannya enam dari personel Polres Malang.
Mereka ialah, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Lalu, ada 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jatim. Di antaranya, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama