Jenderal Sigit Beberkan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 07 Oktober 2022 – 00:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. Dok Humas Polri.

jpnn.com, MALANG - Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10) lalu.

Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10).

BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Kapolri megatakan sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik sudah menggelar perkara dan meyakini punya alat bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Sigit.

BACA JUGA: Jokowi Tinjau Kanjuruhan, Syahrial Demokrat: Presiden Mirip Jubir

Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan) persyaratanya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.

BACA JUGA: Santoso Kritik Pernyataan Jokowi di Kanjuruhan Yang Tak Bicara Soal Gas Air Mata

Kemudian, tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan  Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema. 

Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," kata Sigit.

Lalu, tersangka BSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

"Yang bersangkutan juga memerintahkan penembakan gas air mata," ujar Sigit.

Kemudian tersangka terakhir ialah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten itu menyebut keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Total ada 131 korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Korban tewas diduga akibat tembakan gas air mata dari aparat kepolisian ke arah tribun. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpora Gelar Rakor Menyikapi Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Tak Terlihat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler