jpnn.com, BITUNG - Kapal Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 20 alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi, yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga, Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono dan KP. Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.
BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Perikanan Asing Ilegal
Agus menambahkan, proses penertiban oleh KP. Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas empat rumpon, dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon.
Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.
BACA JUGA: KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia
Sementara itu, proses penertiban oleh KP. Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas empat rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.
“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” ungkap Agus.
BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Asal Vietnam
Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara, di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.
Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina.
Tercatat, sebanyak 29 rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Lantik Pejabat Pendidikan Vokasi
Redaktur & Reporter : Yessy