KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Perikanan Asing Ilegal

Kamis, 11 April 2019 – 11:31 WIB
Kapal perikanan asing ilegal yang berhasil ditangkap. Foto dok humas KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). 

Sejumlah empat kapal perikanan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa (9/4) lalu.

BACA JUGA: KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

"KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00-09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus. 

BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Asal Vietnam

Adapun keempat kapal tersebut, yaitu: 1). BV 4939 TS; 2). BV 5156 TS; 3). BV 93817 TS, dan; 4.) BV 93816 TS. 

"Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," imbuh Agus.

BACA JUGA: KKP Lantik Pejabat Pendidikan Vokasi

Selanjutnya kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Sementara, dua kapal Malaysia atas nama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan  PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua kapal beserta sembilan orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. 

Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," pungkas Agus.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Kepiting Bertelur Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di 2 Lokasi Berbeda


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler