KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia

Minggu, 07 April 2019 – 04:08 WIB
Kapal perikanan asing ilegal yang berhasil ditangkap. Foto dok humas KKP

jpnn.com, RIAU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019.

Kali ini, dua KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka (3/4).

BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Perikanan Ilegal Asal Vietnam

Sehari sebelumnya (2/4), KP. Hiu 011 berhasil menangkap dua KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

BACA JUGA: KKP Lantik Pejabat Pendidikan Vokasi

Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 KIA dan lima Kapal Perikanan Indonesia (KII).

“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

BACA JUGA: Ribuan Kepiting Bertelur Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di 2 Lokasi Berbeda

Penangkapan dua KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh empat orang terdiri atas dua orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang WN Kamboja.

Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," jelas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan 


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler