20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK

Jumat, 09 Agustus 2024 – 09:43 WIB
Konferensi pers terkait ekshumasi Afif Maulana (13) di Rumah Sakit M Djamil Padang, Kamis (08/08/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com, PADANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan hingga kini telah melindungi 20 saksi terkait kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Totalnya LPSK sudah melindungi 20 orang saksi," kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Padang, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Makam Afif Maulana Dibongkar, Dokter Forensik Kumpulkan 19 Sampel untuk Autopsi Ulang

Dia menjelaskan perlindungan terhadap 20 saksi tersebut berkaitan dengan tugas pokok lembaga itu terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi.

Perlindungan itu merujuk kepada penggalian informasi, keterangan yang diberikan terlindung termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan hingga perlindungan dari dugaan ancaman kepada terlindung.

BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon: Reza Indragiri Mengapresiasi Langkah Mabes Polri

Terkait ancaman yang diduga dialami terlindung, Wakil Ketua LPSK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengancam dan apa saja bentuk ancamannya.

Hal itu dikarenakan kasus kematian Afif Maulana hingga kini masih berproses di kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Pemuda Tewas Dianiaya di Sukabumi, Ini Tampang Pelakunya

"Nanti kita lihat dulu perkembangannya, LPSK sedang mendalami prosesnya," ujarnya.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 itu bakal memberikan perlindungan kepada 20 terlindung selama enam bulan ke depan.

Walakin, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan penanganan kasus tersebut.

Dia  menyebut perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.

Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang.

Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler