BOGOR -- Sebanyak 20 mantan anggota DPRD DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 kemarin dijebloskan ke Lapas PaledangSebagian dari mereka saat ini masih duduk sebagai wakil rakyat Kota berhawa dingin itu
BACA JUGA: RS Omni Tawari Prita Damai
Sebenarnya ada 21 tersangkaBACA JUGA: Makassar Rusuh, Jakarta 1 Tewas
Namun, kejaksaan merencanakan hari ini akan memanggil paksa NuruzzamanKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor Andi Muhammad Taufik menjelaskan, penahanan tersebut terpaksa dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif
BACA JUGA: Koruptor Percanggih Serangan ke KPK
Mereka tidak sanggup mengembalikan 80 persen uang tunjangan kegiatan dewan yang diselewengkan."Prinsip penanganan kasus korupsi yakni menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknyaKami hanya meminta 80 persen, karena kami harus menyelamatkan uang negaraSelanjutnya bisa dicicil saat persidanganTotal uang yang terkumpul dari pengembalian para tersangka sebanyak Rp832.460.000," papar Andi, kemarin.
Namun dia memastikan, jika toh pengembalian uang sudah mencapai 80 persen, hukum tetap berjalan.Andi memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak ada pengecualian, termasuk kepada Achmad Ru'yat yang kini menjabat wakil walikota BogorHanya saja, belum ada izin pemeriksaan dari presidenAndi janjikan, Pada 17 Desember nanti berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Ditahannya 20 tersangka itu meenyusul Moch Sahid, tersangka yang lebih dulu dijebloskan ke PaledangKe-20 tersangka itu yakni H Eman Sulaeman, Toga M Hutabarat, Imam Sudarta, H Didi Wiliardi, Ahmad Rohili, Hotman Damanik, Ratna Widia, John Lahay, Benny Mahyuddin, Kosasih Saputra, Tb Rafli Mukti, Lismo Handoko, H Rudy Syamsudin, Marga Jaya Sampurna, Iwan Suryawan, Supardi, Hamzah Ismail, Neneng Salmiah, Jeffry Ricardo dan Djaja Sudirja.
Eksekusi penahanan berjalan lancar, meski sempat terjadi adu mulut dan protes dari para kuasa hukum tersangkaSekitar pukul 10:00, Kejari memeriksa para tersangka secara maratonPemeriksaan mengagendakan pelimpahan pemeriksaan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), karena status tersangka ditingkatkan pada tahap kedua yaitu penuntutanRuang Pidana Khusus pun mendadak ramaiPara tersangka menyesaki ruang yang tidak terlalu besar ituMereka terlihat sibuk berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya setelah diperiksa sekitar enam jam.
Kejari akhirnya memutuskan para tersangka yang tidak mengembalikan uang tunjangan 80 persen segera ditahan di Lapas PaledangSuasana semakin ramai didatangi para simpatisan dan keluarga tersangkaSatu per satu para mantan wakil rakyat itu kemudian digiring petugas memasuki bus tahanan milik Kejari BogorDidi Wiliardi sebagai tersangka pertama yang dimasukkan ke mobil tahanan berwarna hijau itu, diikuti Eman Sulaeman, Ratna Widia dan yang lainnya.
Sebelum masuk mobil tahanan, kepada wartawan Eman mengaku tidak takutDia pun membantah telah melakukan korupsi. “Biarkan saja Tuhan yang membalas karena saya tidak melakukan korupsi,” cetusnyaJawaban yang sama juga keluar dari Lismo Handoko.
Sebagian dari tersangka mengaku sakit saat mau dimasukkan ke tahananNamun jaksa tak mempercayainya dan sempat terjadi protes dan teriakan dari para kuasa hukum tersangka atas penahanan tersebut“Ini orang lagi sakit masa masih mau ditahan juga,” protes Gamara, salah satu kuasa hukum para tersangka.
Kepala Lapas Paledang Suwarso menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa kepada para tersangka APBD GateMereka akan ditempatkan di kamar 14 blok ARuangan itu idealnya hanya bisa diisi 18 orang(dra/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Reposisi Pimpinan KPK
Redaktur : Soetomo