JPNN.com

RS Omni Tawari Prita Damai

Kamis, 10 Desember 2009 – 05:42 WIB
RS Omni Tawari Prita Damai - JPNN.com
Prita Mulyasari mendengarkan replik JPU saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (9/12). Foto: Muhammad Iqbal/Satelit News.

TANGERANG - Gencarnya simpati kepada Prita Mulyasari membuat RS Omni Internasional, Tangerang, harus berhitungRumah sakit yang memolisikan Prita atas kasus pencemaran nama baik melalui milis itu akhirnya memilih berdamai dengan perempuan berjilbab tersebut.

Manajemen RS Omni menyatakan akan mencabut gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten

BACA JUGA: Makassar Rusuh, Jakarta 1 Tewas

Langkah itu akan memengaruhi proses sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang


"Benar, kami mencabut gugatan perdata," tegas pengacara RS Omni, Herribertus SH, kepada Indopos (Jawa Pos Group) tadi malam

BACA JUGA: Koruptor Percanggih Serangan ke KPK

Dia menyatakan rencana perdamaian itu difasilitasi Departemen Kesehatan (Depkes)


Menurut dia, RS Omni kini tinggal menunggu kesiapan Prita untuk menerima tawaran tersebut

BACA JUGA: Tak Ada Reposisi Pimpinan KPK

Bila Prita bersedia, RS Omni akan langsung mencabut gugatan"Hukum acara perdata mensyaratkan perdamaian harus dilakukan kedua pihak," ujarnya.

Herribertus juga menegaskan, pencabutan gugatan perdata itu bukan disebabkan adanya desakan publik terkait pengumpulan uang koin dari masyarakat untuk Prita atau desakan dari Depkes.

Bagaimana dengan sidang pidana Prita, Herribertus menjawab, kasus pidana tidak bisa dihentikan karena sudah masuk proses sidangMeski demikian, adanya perdamaian itu kelak akan menjadi pertimbangan hakim untuk menghentikan kasus tersebut"Proses perdamaian ini bukan satu kali kami ajukanDulu dimediasi Plt wali kota Tangsel juga tidak berhasilTapi, kali ini saya optimistis berhasil," ujarnya lagi. 

Selain kasus perdata, Prita menghadapi sidang pidanaItu berdasar laporan RS Omni ke kepolisianPrita telah menjadi terdakwa dan mengikuti sidang di PN TangerangKasus Prita berawal dari penyebaran e-mail melalui milis yang berisi kekecewaan atas pelayanan buruk RS Omni(din/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HMI MPO Tuntut Keterbukaan Pemko Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler