20 Wanita Hamil Lakukan Aborsi dengan Bantuan Apoteker

Rabu, 26 Juni 2019 – 10:10 WIB
Para pelaku kasus aborsi. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membekuk komplotan pelaku praktik aborsi di Surabaya akhirnya berhasil dibongkar. Tujuh orang ditangkap dalam kasus itu

Selama membuka praktik ilegal pelaku utama aborsi yang dibantu oleh sejumlah rekan terdekatnya telah menggugurkan janin berusia kurang dari tiga bulan dari 20 wanita. 

BACA JUGA: Pacar Ogah Akui Bayi yang Baru Lahir, Langsung Dikubur Hidup - hidup

BACA JUGA : Penyedia Jasa Aborsi Terancam Dihukum 99 Tahun Penjara

Tak hanya Surabaya, praktik itu juga dilakukan di kawasan Sidoarjo dan Blitar.

BACA JUGA: Cari Muka, Trump Dukung UU Anti-Aborsi

Satu pelaku utama ditangkap bersama dua pria dan empat wanita yang merupakan rekan dekatnya.

Para tersangka ini memiliki peran sebagai perantara, oknum apoteker dan beberapa klien yaitu wanita yang menggugurkan kandungan, akibat hubungan perselingkuhan serta di luar nikah.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Mayat Bayi Kembar, Satu di Dalam Ember, Satunya Lagi di Kamar Kos

"Modusnya, dua orang pria sebagai perantara, membawa klien ke tersangka utama. Oleh tersangka yang juga meracik obat keras ini, langsung diberikan ke klien," ungkap AKBP Arman Asmara, Wadireskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA : Obat Aborsi Saja Rp 450 Ribu, Pakai Jasa Urut Rp 1,6 Juta

"Dengan memberi obat keras itu, oknum apoteker ini mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta. Hasilnya, setelah menenggak enam tablet obat keras itu, para kliennya mengalami pendarahan dan janin pun keluar dari kandungan," tambahnya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku hanya menjual obat keras kepada kliennya, tanpa melakukan pemijatan.

Praktik aborsi ini telah berlangsung selama dua tahun, dan telah berhasil mengaborsi 20 wanita hamil hasil perselingkuhan serta di luar nikah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa pakaian klien, obat-obatan keras yang digunakan untuk menggugurkan janin.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 83 dan pasal 55 tentang undang undang kesehatan dan kejahatan tentang mematikan janin, dan diancam hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyedia Jasa Aborsi Terancam Dihukum 99 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler