200 Advokat Kawal 5 Kader HMI, Masih Bisa Bertambah

Selasa, 08 November 2016 – 20:53 WIB
Ilustrasi demo 4 November. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator kuasa hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Muhammad Syukur Mandar memastikan, pihaknya tidak tinggal diam atas penangkapan serta penetapan lima anggotanya sebagai tersangka kasus dugaan melawan polisi pada 4 November lalu.

"Kami ada 200 orang pengacara. Seluruhnya alumnus," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

BACA JUGA: Begini Cara Pak Ahok Atasi Penggunaan Narkoba di Jakarta

Syukur bahkan mengklaim, peristiwa penangkapan lima kadernya sudah menyebar ke seluruh daerah.

Di kalangan internal HMI, lanjut dia, penangkapan lima kadernya cukup menyita perhatian alumnus organisasi berlambang hijau hitam itu.

BACA JUGA: Plt Gubernur DKI Sambangi TPS Bantar Gebang

"Alumnus HMI yang memiliki latar belakang advokat banyak yang ingin bergabung. Ini jumlahnya masih bertambah," jelasnya.

Sementara itu, upaya hukum yang sudah terlaksana ialah membuat surat aduan ke Komisi III DPR.

BACA JUGA: Pemprov DKI Rugi Rp 400 Juta Akibat Demo 4/11, Ahok: Ngalah Saja

Syukur menilai, reaksi yang dilakukan polisi kepada lima aktivis itu terkesan seperti menangkap penjahat jalanan.

Karenanya, dia menyayangkan sikap penegak hukum yang main tangkap sendiri.

"Sebenarnya bisa saja dilakukan panggilan secara resmi. Tak perlu ditangkap dan dijemput seperti itu. Kalau dipanggil resmi, nanti kami yang akan antar kader kami ke polisi," tandas dia.

Seperti diketahui, polisi menetapkan lima kader HMI sebagai tersangka karena diduga melawan penegak hukum di depan Istana Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, pada demo 4 November lalu.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya, Romadhan Reubun (anggota HMI Jakarta Utara), Ismail Ibrahim (fungsionaris PB HMI), Rizal Berhed (fungsionaris PB HMI), dan  Rahmat Muni (kader).

Kelima tersangka dijerat Pasal 214 KUHP junto Pasal 212 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Ancaman dan Kekerasan Kepada Pejabat yang Melakukan Tugas. Kelimanya terancam dipidana tujuh tahun penjara. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rela Jadi LC demi Selamatkan Keluarga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler