200 KK Protes Pencabutan Subsidi Listrik

Minggu, 02 Juli 2017 – 08:52 WIB
Mati listrik. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) di Kalimantan Barat memprotes kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik.

Mereka datang ke ke kantor-kantor desa, kelurahan dan kecamatan, mendesak agar pemerintah mengembalikan subsidi tarif listrik yang selama ini mereka terima.

BACA JUGA: Horeee... Tarif Listrik dan Gas 3 Kg Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun

"Mereka yang dicabut subsidinya boleh melakukan pelaporan di Posko pengaduan untuk mendapatkam subsidi. Sampai saat ini yang termonitor di ESDM sekitar 200-an," kata Manager Niaga PT PLN Wilayah Kalbar Iman Faskayana dikonfirmasi baru-baru ini.

Sembari pelaporan berjalan, saat ini pihak PLN juga tengah melakukan survei kepada 190 ribu pelanggan subsidi dengan daya 450 VA.

BACA JUGA: Subsisi Listrik Ditarik, Dirut PLN Beri Penjelasan ke Oso

Survei ini bertujuan untuk mencocokkan data pelanggan subsidi PLN dengan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Sekarang 85 persen sudah selesai disurvei untuk Kalbar. Kalau untuk yang 900 VA sudah tahun lalu, sudah diverifikasi, makanya keluarlah angka 56 ribu yang berhak menerima subsidi dari target 60 ribu," ujarnya.

BACA JUGA: Tagihan Listrik Rp 70.000 per Bulan, Subsidi Dicabut jadi Rp 160.000

Terkait dengan pelaporan tersebut, PLN mengaku tidak mempunyai wewenang untuk mengembalikan subsidi masyarakat yang sebelumnya dicabut. Melainkan pemerintah melalui verifikasi atau pertimbangan TNP2K.

"Yang berhak mengembalikan daya pemerintah, ada proses TNP2K," pungkasnya.

Mengenai mekanisme pelaporan kata Iman, masyarakat cukup datang ke kantor desa, kelurahan atau kecamatan masing-masing. Kemudian mengisi formulir data diri yang disediakan.

"Mekanismenya gampang, datang saja ke kantor desa, kelurahan, kecamatan nanti di situ ada formulir, di isi saja data-datanya," jelasnya.

Seperti diinformasikan oleh PT PLN Wilayah Kalbar, bahwa sepanjang tahun 2017 ini saja pemerintah sudah tiga kali menaikkan tarif dasar listrik.

"Dari seblumnya (2016) sebesar Rp650 per Kwh, kemudian Januari (2017) jadi Rp790 per Kwh, Maret menjadi Rp1.035 per Kwh, Mei Rp1.350 per Kwh," ungkap Iman. (fik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tagihan Listrik Bulanan Rp 84.000, Mestinya Membayar Rp 189.000


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler