jpnn.com - CIREBON - Koordinator Nasional (Kornas) Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto mengatakan, seluruh pengurus dan anggota MP BPJS wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Khusus BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM). Adapun jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) diserahkan pada kemampuan masing-masing pengurus,” ujar Hery pada sosialisasi program BPJS se-Wilayah Cirebon, Jawa Barat, Senin (14/11).
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut WN Tiongkok Tanam Cabai di Sukamakmur Itu Ahli Pertanian
Menurut Hery, MP BPJS merupakan organisasi kader penggerak Jaminan Sosial Nasional (JSN) untuk membentuk posko pengaduan masyarakat peserta BPJS Kesehatan dan posko pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai penggerak Jamsos, MP BPJS Cirebon harus hadir membantu masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," ujar Hery dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Pengebom Gereja Sempat Bilang Sudah Insaf
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Fitrah Malik selaku Korcab MP BPJS Cirebon menyampaikan, seluruh jajaran dan anggota MP BPJS Cirebon sangat siap menggerakkan 200 posko MP BPJS.
“Saat ini saja sudah banyak pengaduan peserta BPJS Kesehatan di wilayah Cirebon, dari kasus pasien dipaksa pulang pihak rumah sakit, pasien minta pulang ditagih iuran pihak rumah sakit, kamar kosong dibilang penuh dan banyak lagi, “ ujar Fitrah.
BACA JUGA: Gelar Razia di Indekos, Hasilnya Tujuh Pasangan Mesum
Kini kata Hery, telah didaftarkan 220 kader MP BPJS Cirebon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan target awal Januari 2017 dapat mencapai 1000 kader MP BPJS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertutup Longsor, Jalan Cisarua-Lembang Lumpuh Sejak Kemarin
Redaktur : Tim Redaksi