Ancam Sanksi PNS yang Tambah Libur Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2014 – 00:55 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PEKANBARU  - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie menegaskan tidak ada tambahan jadwal libur bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan pemko Pekanbaru.

Sehingga Jumat (2/1/2015) mendatang kegiatan pelayanan akan tetap buka seperti biasanya. Hal ini diungkapkan Azharisman Rozie kepada Riau Pos (Grup JPNN), Selasa (30/12).

BACA JUGA: Usul Pemekaran Diproses dari Nol Lagi

Menurutnya larangan libur tersebut merupakan instruksi Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT.

‘’Kami sudah menghimbau seluruh PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru dan juga THL untuk tidak menambah libur. Dan wako juga telah menginstruksikan untuk tidak menambah libur, jadi tetap bertugas sebagaimana biasanya,’’ ujar Haris Rozie.

BACA JUGA: Terpidana Mati Batam Batal Dieksekusi Tahun Ini

Untuk memastikan PNS tetap masuk kantor, BKD akan melakukan pengecekan secara acak di sejumlah kantor. Kemudian juga akan meminta laporan untuk seterusnya ditindaklanjuti dengan sanksi jika ada PNS yang menambah libur.

‘’Jadi absennya akan kita lihat, berapa banyak yang menambah libur tanpa izin. Jika ternyata ditemui banyak yang tidak masuk tentu ada sanksi sesuai dengan disiplin PNS,’’ tegasnya.

BACA JUGA: Perampok di Bandara Batam Ternyata Teman Korban

Sanksi tersebut berupa teguran. Jika sudah mendapat teguran sebelumnya maka akan diberi sanksi ringan, sedang dan berat sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS yang bersangkutan.(l)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang Warga, Lima Anggota Satpol PP Terluka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler