jpnn.com, BATAM - Proses perekrutan tenaga kerja PT Sumitomo di Multi Purpose Hall (MPH) Batamindo, Seibeduk, Batam, Kepri, berakhir ricuh, Rabu (12/4) siang kemarin.
Ribuan pencari kerja (pencaker) yang berdesak-desakan memasukan lamaran terlibat saling dorong sehingga kericuhan tak terhindarkan.
BACA JUGA: Peternak Histeris Lihat Ratusan Babi Miliknya Ditombaki
Kericuhan tersebut tak meluas sebab petugas keamanan kawasan Industri cepat mengamankan situasi.
Informasi yang diterima, kericuhan terjadi karena ribuan pencaker baik pria maupun wanita itu terlalu lama menunggu giliran seleksi lamaran.
BACA JUGA: Tawarkan Rumah Murah Fiktif, Pria Ini Ditangkap Polisi
Lamaran yang masuk harus melalui seleksi diantaranya kelengkapan lamaran, tinggi badan, umur dan lain sebagainya. Satu pelamar bisa memakan waktu hingga lima menit, sehingga pelamar yang lain yang sudah antre sejak pagi geram karena sudah terlalu lama berdesak-desakan menanti giliran untuk diseleksi lamaran mereka.
"Jumlahnya ribuan, setiap lamaran dicek dan ukur tinggi badan ya lamalah jadinya. Ada yang tak sabar makanya terjadi dorong-dorongan," ujar Erna salah satu pencaker yang dijumpai di lokasi MPH, kemarin sore.
BACA JUGA: Kepri Jaya FC Minta Laga Tandang di Partai Pembuka
Akibat keributan itu, sebagian pelamar yang belum mendapat giliran memasukan berkas lamaran tak bisa memasukan lamaran mereka sebab manajemen PT Sumitomo memilih menutup penerimaan berkas lamaran tersebut.
"Karena ribut itulah langsung pergi orang PTnya. Yang belum masukan lamaran ya disuruh pulang karena sudah tutup," kata Rici, pencaker lainnya.
Pencaker yang mendatangi lokasi MPH sepanjang hari ini diinformasikan mencapai angka 2.000 orang. Sementara lowongan kerja yang ada di papan lowongan hanya satu perusahaan saja yakni PT Sumitomo.
Dan informasi yang didapat dalam lowongan tersebut, manajemen PT Sumitomo hanya menerima sekitar 60 orang karyawan saja.
Kriteria karyawan yang akan diterima diantaranya berusia 18-26 tahun dan masih lajang, tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 153 untuk wanita. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buseet⦠PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015
Redaktur & Reporter : Budi