Tawarkan Rumah Murah Fiktif, Pria Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 12 April 2017 – 22:28 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BATAM - Seorang pria berusia 33 tahun yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai dibekuk Unit Reskrim Polsek Batuampar, Kamis (6/4) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari pengakuannya sebagai oknum Bea Cukai tersebut, Yan Muandro telah berhasil menipu beberapa orang.

BACA JUGA: Kepri Jaya FC Minta Laga Tandang di Partai Pembuka

Kapolresta Barelang AKBP Hengki menjelaskan, Yan Muandro menawarkan kredit rumah secara murah yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan.

Agar modus penipuannya berjalan lancar, Yan juga melengkapi dirinya dengan atribut Bea Cukai lengkap, mulai dari seragam, senjata, hingga surat penangkatannya sebai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Buseet… PNS Ini Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015

"Dia mengaku Bea Cukai hanya untuk mencari keuntungan. Korbannya sudah ada tiga orang. Dari tiga orang itu, mereka telah membayar uang muka yang beragam. Total uang muka yang telah dibayarkan korban kepada pelaku sebesar 37 juta rupiah," ujar Hengki.

Setelah uang itu dibayar, rumah yang dikatakan oleh Yan ternyata tidak pernah ada sama sekali. Sehingga korbannya merasa tertipu dan melaporkan Yan Mundaro ke Polsek Batuampar.

BACA JUGA: Atasi Krisis Air Bersih, BP Batam akan Bangun IPAL

Mendapati laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap Yan di rumahnya yang berada di kawasan Batamcenter.

"Dari penangkapan itu, kita amankan seragam Bea Cukai atas nama Yan Andro, lengkap dengan Body Armour, serta dokumen SKep (Surat Keputusan) pengangkatan yang diduga palsu," katanya.

Hengki menambahkan, atas perbuatannya Yan Muandro dikenakan pasal 264 junto pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun.

Selain dua pasal tersebut, Yan juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Batuampar Kompol Arwin A Wientama mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban Yan lainnya serta beberapa barang bukti terkait penipuan ini.

Selain itu, polsek Batuampar juga akan meneyelidiki lebih lanjut, apakah Yan juga terlibat dalam penyelundupan barang ke luar daerah.

"Sementara, untuk dugaan dia meloloskan barang ke luar kota masih kita telusuri. Karena saat ini, kita belum memperoleh data yang akurat terkait dia meloloskan barang ke luar," katanya.

Ditempat terpisah, Yan Mundaro termotivasi sebagai pegawai Bea dan Cukai untuk menyenangkan orang tuanya.

Pasalnya, Yan sudah beberapa kali mengikuti tes masuk sebagai honorer maupun pegawai Bea Cukai yang di bawah naungan Kementrian Keuangan tesebut.

"Dulunya pernah melamar tidak jebol. Karena untuk menyenangkan orang tua, surat keputusannnya saya prin sendiri dan baju ini saya beli di Nagoya," katanya.

Dikatakannya, dia telah mengaku sebagai pegawai Bea dan Cukai lima bulan yang lalu.

Selama mengaku ssebagai petugas Bea Cukai, dia telah meloloskan pengiriman buku ke Tanjungbalai Karimun.

Dari meloloskan pengiriman barang tersebut, ia tidak menerima imbalan satu persen pun.

"Yang punya barang itu teman saya. Jadi saya tidak dapat apa-apa," akunya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler