jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DPRD Provinsi Kepri, Riki Himawan, 31, karena memalsukan dokumen negara sejak 2015.
Kapolresta Barelang AKBP Hengki menuturkan, Riki diamankan bersama salah seorang rekannya bernama Rahayu Ningsih, 42, Senin (20/3) lalu.
BACA JUGA: Atasi Krisis Air Bersih, BP Batam akan Bangun IPAL
Diamankannya kedua orang pemalsu dokumen negara ini setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dua pelaku ini merupakan pemalsuan surat, seperti blangko KTP, Akta Nikah, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (11/4) siang.
BACA JUGA: BNN Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu
Dijelaskan Hengki, peran Rahayu dalam pemalsuan dokumen negara ini adalah sebagai penyedia blanko kosong kepada Riki Himawan. Blangko tersebut dijual dengan beragam harga.
"Blangko kosong berupa KTP dijual Rahayu kepada Riki dengan harga perlembar 50 ribu, kemudian Kartu Keluarga 50 ribu dan Buku Nikah dihargai 100 ribu," katanya.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap Kapal Penyelundup 71 TKI Ilegal
Adapun sasaran mereka dalam menyebarkan dokumen palsu ini adalah masyarakat Kota Batam yang membutuhkan dukumen tersebut secara cepat, di saat kelangkaan blangko KTP di seluruh Indonesia.
"Modusnya, mereka hanya mengganti bagian depan KTP yang habis masa berlakunya. Kemudian menempelkannya dengan yang baru sesuai dengan permintaan pemesan," kata Hengki.
Lebih lanjut Hengki menerangkan, Rahayu juga mendapatkan blangko KTP itu dari seseorang bernama Ardiansyah. Sementara, Ardiansyah saat ini statusnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja.
"Kita masih kembangkan untuk mengetahui dari mana Ardiansyah ini mendapatkan KTP yang telah habis masa berlakunya ini, karena Ardiansyah masih kita kejar. Sementara rahayu dia memesan lebih murah dari Ardiansyah, blangko ini hanya dia beli seharga 25 ribu dari Ardiansyah," ucapnya.
Hengki menambahkan, sindikat pemalsuan dokumen negara ini telah dijalani kedua pelaku selama dua tahun. Dalam dua tahu itu, Riki telah menerbitkan dokumen negara tersebut lebih dari sebanyak 200 lembar.
"Mereka hanya melayani orang yang mereka kenal saja," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 264 jo 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun.
"Dari penangkapan ini kita amankan barang bukti delapan lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga, satu Akta Kelahiran, satu set komputer dan tiga buah stempel Disdukcapil," imbuhnya.
Sementara itu, Riki Himawan memang mengaku bahwa dirinya merupakan seorang PNS di lingkungan DPRD Kepri. Ia telah mengenali Rahayu selama dua tahun atau tepatnya pada tahun 2015 lalu.
"Satu dokumen beragam harganya. Biasanya saya beri tarif antara tiga ratus sampai lima ratus ribu," ujarnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Terdakwa Pembawa 101 TKI Terancam 10 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Budi