RUU yang menjadi prioritas tersebut antara lain RUU tentang Susduk Anggota DPR, DPD, dan DPRD; RUU tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; RUU tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; RUU tentang Pemberantasan Pembalakan Liar (Illegal Logging); dan RUU tentang Pengelolaan Zakat.
Hal itu dikatakan Agung saat melantik enam orang anggota DPR pengganti antar waktu (PAW), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/12)”Untuk bidang legislasi, dalam Masa Sidang II lalu, DPR telah menyelesaikan pembahasan 13 RUU untuk menjadi Undang Undang,” jelas Agung.
Menurut Agung, dengan selesainya 13 RUU tersebut, maka DPR periode sekarang sampai dengan hari ini telah menghasilkan 154 UU dari 284 yang telah ditetapkan Prolegnas, atau sekitar 54 persen penyelesaian.
Adapun enam anggota DPR PAW tersebut yakni lima orang dari Partai Demokrat dan satu orang dari Partai Golkar
BACA JUGA: KPK Lanjutkan Kasus Illegal Logging di Riau
Mereka yang dilantik antara lain Sugiyardi (dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V) menggantikan H Soekartono Hadi Warsito, Drs EB Sinaga MM PhD (dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V) menggantikan Boy MW Saul, Drs Jafar Nainggolan MM (dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V) menggantikan Dr H Tata Zainal Mutaqin MM, Frans Tshai (dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I) menggantikan Ir H Mhd Yusuf Pardamean NST, dan Bambang Sutjipto Syukur SH (dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I) menggantikan H Chufran Hamal SH MknBACA JUGA: Pemerintah Pasrah Soal Konflik KNPI
BACA JUGA: Gandeng PT POS, Depkes Salurkan Dana Poskedes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disayangkan, Amandemen UUD Tak Libatkan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi