KPK Lanjutkan Kasus Illegal Logging di Riau

Rabu, 24 Desember 2008 – 21:36 WIB
JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi yang menimpa Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman dan Asral Rahman saat ketiganya menjabat sebagai Kadishut Riau.

“Di KPK tidak ada istilah SP3KPK akan tetap memproses dan menyidik lebih lanjut kasus dugaan korupsi atas tiga orang tersebut walaupun pihak Polda Riau sudah mengeluarkan SP3 atas kasus illegal logging di Riau

BACA JUGA: Pemerintah Pasrah Soal Konflik KNPI

Sebab, itu tidak ada hubungannya,” jelas Kepala Humas KPK Johan Budi SP kepada JPNN di Jakarta, Rabu (24/12).

Johan sengaja dikonfirmasi menyusul di-SP3-kannya kasus illegal logging di Riau oleh Polda Riau yang melibatkan 14 perusahaan
Beberapa pihak berharap, dengan di-SP3-kannya kasus tersebut, tiga mantan Kadishut Riau yang kini sudah menjadi tersangka di KPK itu juga dibebaskan, karena dianggap tidak melanggar aturan

BACA JUGA: Gandeng PT POS, Depkes Salurkan Dana Poskedes

“Yang diusut oleh Polda Riau itu kan kasus illegal logging-nya
Sementara KPK kan mengusut kasus dugaan korupsinya

BACA JUGA: Disayangkan, Amandemen UUD Tak Libatkan Rakyat

Jadi beda jangan dicampur-adukkan,” tegas Johan lagi.

Johan mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya terus secara intensif memeriksa ketiga mantan Kadishut Riau itu“Sampai sekarang kita tetap periksaWartawan saja yang nggak beritakan, sehingga seolah-olah kita nggak periksaPadahal kita terus melakukan pendalaman,” sebutnya lagi.

Johan malah mengatakan, bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat KPK akan menahan ketiga orang tersebutKatanya, hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja.(eyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iqbal Minta Tadjuddin Dijadikan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler