2009, KPK Soroti Biaya Perijinan

Kamis, 08 Januari 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA - Selain persoalan pengadaan barang dan jasa, pada 2009 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus untuk mengawasi sektor pelayanan publikKPK menilai, pungutan-pungutan liar di instansi pemerintahan dalam proses pengeluaran perijinan merupakan problem yang sangat serius

BACA JUGA: SDA Tutup Peluang Kader PPP jadi Capres



Seluruh instansi pelayan publik harus memberikan tenggat waktu yang jelas mengenai lamanya pengurusan perijinan
Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat juga harus tercantum secara tegas di aturan yang melandasinya.

"Kita akan berupaya melakukan pembenahan sistem pelayanan publik, terutama yang menyangkut ijin-ijin

BACA JUGA: FPG Segera Usulkan PAW Hamka Yandhu

Ini salah satu fokus kita di tahun 2009," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Moh Yasin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (8/1).

Hanya saja, saat ditanya bagaimana implementasi di lapangan agar program itu berjalan efektif, Yasin tidak bisa memberikan jawaban yang gamblang
"Kita hanya melakukan himbauan-himbauan saja," ujar Yasin.

Ditambahkan, selain melakukan imbauan pembenahan sistem pelayanan publik, tahun 2009 ini bagian pencegahan KPK juga terus menggalakkan pendidikan moral kepada masyarakat

BACA JUGA: Pemuda Al Irsyad Bela Munir

"Terkait pelayanan publik, kita akan terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengeluarkan uang yang melebihi aturan tatkala sedang mengurus perijinan," kata YasinSelain itu, KPK akan berupaya agar pendidikan antikorupsi bisa dimasukkan ke buku-buku kurikulum mulai SD hingga SLTA(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nodai Citra, Kejagung Laporkan ICW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler