FPG Segera Usulkan PAW Hamka Yandhu

Kamis, 08 Januari 2009 – 14:31 WIB
JAKARTA - Fungsionaris DPP Golkar, Natsir Mansyur sangat berpeluang menggantikan anggota DPR RI fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu yang divonis 3 tahun penjara, terkait kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPRDPP Golkar akan segera mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.

"Yang berpeluang adalah Natsir Mansyur

BACA JUGA: Pemuda Al Irsyad Bela Munir

Biasanya, kalau sudah ada keputusan pasti akan segera ditindaklanjuti oleh DPP," tegas sekertaris Fraksi Golkar DPR RI, Samsul Bahri, Kamis (8/1).

Samsul menegaskan, mekanismenya untuk PAW Hamka Yandhu tetap menggunakan sistem nomor urut
Berbeda dengan PAW Nurdin Halid yang digantikan Syafruddin Dg

BACA JUGA: Nodai Citra, Kejagung Laporkan ICW

Jarung
"Itu memang berbeda mekanismenya," tambah Samsul.

Data yang dihimpun JPNN, untuk daerah pemilihan (dapil) Sulsel 1, Hamka berada di nomor urut 3

BACA JUGA: BNP2TKI dan Depnakertrans Bersitegang Lagi

Sebelumnya di nomor urut 1 dan 2 ada Andi Mattalatta dan Anwar ArifinNatsir sendiri hanya berada di urutan 9.

Hanya saja, seluruh caleg yang nomor urutnya sebelum Natsir, ada yang lolos ke DPR dan ada juga yang menduduki jabatan lain, dan ada pula yang digugurkan haknya karena tersandung kasus hukum.

Pada nomor urut 4, ada Idrus Marham, 5Nurhayati Yasin Limpo (anggota DPR RI), 6Nurdin Halid (tersandung kasus hukum), 7Ibrahim Ambong (dubes), serta 8Hakamuddin Jamal (komisaris angkasa pura).  Urut 10 adalah Ibnu Munzir, pada 11 Sjahrir Syafruddin dg Jarung.

"Memang yang berpeluang itu adalah Natsir Mansyur," tambah Ketua Korwil Sulsel DPP Golkar, Andi Mattalatta Rabu, 7 JanuariWasekjen DPP Golkar Malkan Amin yang juga sekertaris Korwil Sulsel DPP Golkar, juga menegaskan hal sama.
 
Natsir Mansyur yang dikonfirmasi terkait peluang ini menjelaskan, siap menjalankan jika memang PAW menjadi keputusan DPP"Sebagai kader, saya siap mengemban amanahAlhamdulillah, apalagi ini sebuah kepercayaan," singkatnya.

Hamka Yandhu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR,  divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/1).

Tersangka lainnya dalam kasus yang sama Antoni Zeidra Abidin divonis 4,5 tahun denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurunganHamka didenda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.  

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Hamka empat tahun dan Anthony dituntut enam tahun penjaraDan, denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurunganHamka dan Anthony juga dituntut mengembalikan uang negara Rp21,7 m.(ysd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman CCTV, Tas Billy Pindah ke Iqbal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler