2010, Depag Gunakan Dana Abadi Umat

Rabu, 30 Desember 2009 – 15:26 WIB
JAKARTA- Departemen Agama berencana menggunakan kembali Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2010Sebelum direalisasikan, Depag berjanji akan memenuhi berbagai ketentuan penggunaannya mulai dari adanya landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjelaskan cara penggunaan DAU,termasuk juga bagaimana struktur dan personel yang mengelolanya

BACA JUGA: Menkum HAM Cermati 50 Buku

Menteri Agama Suryadharma Ali mengharapkan, dalam 3 bulan ke depan penggunaan DAU bisa mulai dilakukan.

"Ke depannya DAU dan tabungan haji akan kita simpan dalam bentuk SUN atau SBSN (Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara)," kata Menag, selepas berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Rabu (30/12)


Kedua jenis surat berharga itu dipilih, lanjut Menag, karena pihaknya masih khawatir jika disimpan dalam bentuk deposito atau tabungan

BACA JUGA: George Pukul Ramadhan Pohan

"Kalau ada apa-apa bank-nya, maka bisa merugikan
Sebab yang dijamin cuma sampai dua miliar

BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Mati Rasa

Sisanya nggak," tambahnya.

Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan bahwa jumlah DAU yang dikelola Depag kini mencapai Rp1,7 triliunAngka ini jauh lebih kecil dari jumlah tabungan haji yang sudah menyentuh angka Rp17 triliun, dari 850 ribu calon hajiKPK sendiri, sambung Jasin, sudah merekomendasikan 9 saran untuk pembenahan DAU.
 
Di antaranya, ada lembaga pengelola DAU, dewan pengawas dan pelaksana penggunaan DAU tak hanya dari unsur pemerintah tapi juga unsur masyarakat"Dengan begitu lebih transparan," tegas Jasin.

KPK juga menemukan inefisiensi di Badan Penyelenggara Ibadah Haji, saran lain, mekanisme pencatatan harus sesuai standar akuntansi, dan setoran bunga jangan sampai salah tempatIndonesia Corruption Watch (ICW) sempat melaporkan Menteri Agama sebelumnya Maftuh Basyumi ke KPK karena mengucurkan DAU ke pihak yang tak terkait dengan kegiatan umat seperti kunjungan kerja ke luar negeri anggota DPR RIDAU juga menyeret Menag Said Agil Al Munawar masuk penjara, sehingga penggunaan dana ini dihentikan sejak 2005.(pra/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Belum Keluarkan Larangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler