Dijelaskan Menkum HAM, dari beberapa buku yang sudah dicermati, ditemukan isinya yang sudah mengarah kepada semangat anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggiring pembacanya untuk melakukan berbagai tindakan melawan hukum
BACA JUGA: George Pukul Ramadhan Pohan
"Isi buku itu antara lain menyebar semangat anti-NKRI dan mengajak pembacanya melawan hukum," tegas Patrialis Akbar, yang belum bersedia menyebut judul dan pengarang buku dimaksud.Ditanya untuk apa pentingnya Kementerian Hukum dan HAM mempelajari berbagai buku yang beredar di Indonesia?, mantan Anggota Komisi III DPR itu menjawab akan diserahkan kepada pihak berwenang
BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Mati Rasa
Jika ada dugaan pelanggaran hukum, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak berwajib," jawabnya.Walau demikian, Menkum HAM yakin bahwa masyarakat Indonesia saat ini cukup cerdas dalam mengkonsumsi berbagai bacaan yang ditawarkan pasar
Lebih jauh, Patrialis Akbar meminta siapa pun yang merasa tidak senang kepada pemerintah, agar disampaikan saja secara elegan
BACA JUGA: Jaksa Agung Belum Keluarkan Larangan
"Jelaskan, dari segi mana pemerintah itu tidak disenangiPemerintah saya jamin pasti akan membuka pintu dialog yang selebar-lebarnya," imbuh Patrialis Akbar.Dia mengingatkan, jangan jadikan kebebasan sebagai alat untuk kita terperosok kepada perbuatan melawan hukum"Di mana pun di dunia demokrasi, kebebasan itu ada batasnya antara lain agama, moral dan undang-undang serta nilai-nilai yang dianut oleh orang yang berada di luar diri kita."
Ditanya soal buku "Membongkar Gurita Cikeas", Patrialis menegaskan bahwa buku itu di klaim oleh penulisnya sebagai hasil karya ilmiah"Kebenaran ilmiah itulah yang saat ini tengah kita ujiBaik dari sisi teori yang digunakan, metodologi, tehnik penulisan dan keabsahan narasumber yang dia pakai," jelas Patrialis.
Kalau pada akhirnya ternyata tidak memenuhi kaedah-kaedah ilmiah sebagaimana yang di klaim penulisnya, tentu ini sangat kita sayangkan karena sebagai ilmuwan George Junus Aditjondro telah melanggar prinsip-prinsip yang semestinya dipegang teguh oleh seorang ilmuwan"Dan itu harus dia pertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Kembangkan Gurita Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi