Menkum HAM Cermati 50 Buku

Rabu, 30 Desember 2009 – 15:09 WIB
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) saat ini tengah mempelajari sekitar 50 buku yang beredar di pasar-pasar dalam negeri"Langkah tersebut perlu diambil guna meminimalisir potensi kontradiksi yang bersumber dari isi buku," kata Menkum Ham, Patrialis Akbar, usai acara Refleksi Akhir Tahun 2009 dan Potret Program 100 Hari Kementerian Hukum dan Ham RI di Jakarta, Rabu (30/12).

Dijelaskan Menkum HAM, dari beberapa buku yang sudah dicermati, ditemukan isinya yang sudah mengarah kepada semangat anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggiring pembacanya untuk melakukan berbagai tindakan melawan hukum

BACA JUGA: George Pukul Ramadhan Pohan

"Isi buku itu antara lain menyebar semangat anti-NKRI dan mengajak pembacanya melawan hukum," tegas Patrialis Akbar, yang belum bersedia menyebut judul dan pengarang buku dimaksud.

Ditanya untuk apa pentingnya Kementerian Hukum dan HAM mempelajari berbagai buku yang beredar di Indonesia?, mantan Anggota Komisi III DPR itu menjawab akan diserahkan kepada pihak berwenang
"Ini adalah bahagian dari tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terusiknya rasa keadilan siapa pun

BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Mati Rasa

Jika ada dugaan pelanggaran hukum, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak berwajib," jawabnya.

Walau demikian, Menkum HAM yakin bahwa masyarakat Indonesia saat ini cukup cerdas dalam mengkonsumsi berbagai bacaan yang ditawarkan pasar
"Saya sangat yakin akan kecerdasan dan selektifitas publik itu dalam membaca buku," tegasnya.

Lebih jauh, Patrialis Akbar meminta siapa pun yang merasa tidak senang kepada pemerintah, agar disampaikan saja secara elegan

BACA JUGA: Jaksa Agung Belum Keluarkan Larangan

"Jelaskan, dari segi mana pemerintah itu tidak disenangiPemerintah saya jamin pasti akan membuka pintu dialog yang selebar-lebarnya," imbuh Patrialis Akbar.

Dia mengingatkan, jangan jadikan kebebasan sebagai alat untuk kita terperosok kepada perbuatan melawan hukum"Di mana pun di dunia demokrasi, kebebasan itu ada batasnya antara lain agama, moral dan undang-undang serta nilai-nilai yang dianut oleh orang yang berada di luar diri kita."

Ditanya soal buku "Membongkar Gurita Cikeas", Patrialis menegaskan bahwa buku itu di klaim oleh penulisnya sebagai hasil karya ilmiah"Kebenaran ilmiah itulah yang saat ini tengah kita ujiBaik dari sisi teori yang digunakan, metodologi, tehnik penulisan dan keabsahan narasumber yang dia pakai," jelas Patrialis.

Kalau pada akhirnya ternyata tidak memenuhi kaedah-kaedah ilmiah sebagaimana yang di klaim penulisnya, tentu ini sangat kita sayangkan karena sebagai ilmuwan George Junus Aditjondro telah melanggar prinsip-prinsip yang semestinya dipegang teguh oleh seorang ilmuwan"Dan itu harus dia pertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Kembangkan Gurita Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler