2010, DJBC Gagalkan 155 Kasus Penyelundupan Narkotika

Jumat, 31 Desember 2010 – 15:32 WIB
JAKARTA - Sepanjang tahun 2010, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilaporkan berhasil menggagalkan 155 kasus penyeludupan narkotika yang akan masuk ke IndonesiaRatusan kasus itu terungkap, berkat hasil kerja jajaran DJBC di 18 kantor cabang DJBC di seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Jumat (31/12) di Jakarta, Dirjen BC melalui Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Frans Rupang, menjelaskan bahwa terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dalam kasus penyeludupan barang terlarang tersebut

BACA JUGA: Kemenhan Minta Diceramahi Ketua KPK

"Naiknya lebih dari 100 persen
Tahun ini ada 155 kasus, sedangkan tahun lalu (2009) hanya 82 kasus," papar Frans.

Penyeludupan narkotika terbesar, disebutkan masih masuk dari pintu-pintu utama bandara dan pelabuhan internasional Indonesia

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Manokwari

Yang paling banyak dari Bandara Soekarno-Hatta yakni sebanyak 61 kasus, disusul melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, sebanyak 16 kasus, serta Batam dan Teluk Nibung masing-masing 13 kasus
Kemudian, dari Bandara Juanda juga ada sebanyak 11 kasus, (via) Pelabuhan Dumai 10 kasus, Medan dan Bandung masing-masing 6 kasus, serta Yogyakarta ada 4 kasus dan berbagai kasus lainnya.

Adapun untuk jenis narkotika yang paling banyak diselundupkan ke Indonesia, disebutkan berupa jenis sabu-sabu, yakni sebanyak 251.693,59 gram

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN

Disusul oleh narkotika dari jenis ketamine sebanyak 96.895,60 gram, heroin sebanyak 19.263,68 gram, ekstasi sebanyak 17.982,37 gram, serta eriminfive sebanyak 10.748,00 gramKemudian untuk (jenis) hasish tercatat sebanyak 5.987,00 gram, ganja sebanyak 3.700,26 gram, ephetrine sebanyak 2.011,60 gram, sabu cair sebanyak 1.030,00 ml, serta amphetamine sebanyak 292,5 gram dan (untuk) kokain sebanyak 203 gram.

"Dari berbagai pengungkapan kasus ini, kita (telah) menahan 152 orang tersangkaYang terbesar berasal dari warga negara Indonesia, yakni sebanyak 60 orang," kata Frans lagiSehubungan dengan itu pula, DJBC mengklaim berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 35,2 miliar.

Sementara untuk (asal) tersangka lainnya, dipaparkan Frans, masing-masing adalah 27 orang dari Irak, 23 orang dari Malaysia, 9 orang dari India, 6 orang dari Filipina, 5 orang dari Cina (Tiongkok), 3 orang dari Thailand, 3 orang dari Vietnam, serta 2 orang dari Kamboja dan 2 orang dari TaiwanDi luar itu, masih ada masing-masing 1 orang tersangka dari Singapura, Nepal, Jepang, Kyrgystan, Australia, Mozambik, Inggris, Belanda, serta Prancis dan Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, secara umum, untuk penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang 2010, dilaporkan mencapai 3.277 penindakan"Di antara penindakan yang kita lakukan itu, dari barang lartas (terdapat) sebanyak 645 kasus, narkotika sebanyak 153 kasus, hasil tembakau sebanyak 980 kasus, MMEA sebanyak 357 kasus, serta barang lainnya seperti elektronik, biji plastik dan lain-lain sebanyak 1.059 kasus," jelas Frans.

Saat ini, penanganan kasus tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai itu, disebutkan rata-rata masih menjalani berbagai proses hukumPer 30 Desember 2010, sebanyak 151 kasus tercatat sedang menjalani proses hukum, yang terdiri dari 50 kasus dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan sebanyak 8 kasus, berkas yang dikembalikan (P19) sebanyak 4 kasus, serta sebanyak 94 kasus yang dinyatakan lengkap atau P21(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler