Dalam amar putusannya, MK sekaligus menetapkan pasangan Bastian Salabai-Robert KR Hammar sebagai bupati terpilih Kabupaten Manokwari, Papua Barat
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Itu karena MK menganggap dalil-dalil dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukumDijelaskan, bahwa dalam permohonannya, pemohon keberatan terhadap penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Manokwari putaran kedua tahun 2010, karena menilai telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif oleh termohon dan pihak terkait, sehingga dinilai tidak demokratis dan melanggar azas pemilu luber dan jurdil
BACA JUGA: Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Disebutkan pula, ada dugaan pencoblosan surat suara di 20 distrik yang dilakukan oleh bukan pemilih yang berhak, serta ditemukannya suara sah sama dengan DPT di 20 distrik."Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, tidak terbukti menurut hukum," ungkap hakim konstitusi dalam sidang putusan tersebut
BACA JUGA: Malaysia Babat Habis Hutan RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Animo Berhaji Makin Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi