Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan nomor 25 tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Buru Selatan
BACA JUGA: Malaysia Babat Habis Hutan RI
MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) satu TPS di Desa Waetama Kecamatan Amblalau, TPS 1, 2 dan 4 di Desa Elara, TPS 2 dan 3 Desa Ulima, TPS 2 di Desa Lumoy, TPS 1 dan 2 di Desa Musawoy, serta TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru - semua di Kecamatan Amblalau."(KPU harus) melaporkan kepada mahkamah, hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan," lanjut Mahfud pula saat membacakan amar putusan.
Disebutkan, mahkamah menilai, dalil mengenai adanya pelanggaran pemilukada Kabupaten Buru Selatan di Kecamatan Warsama di TPS 1 Desa Waetama, yang dilakukan oleh KPPS TPS 1 bernama Haris Pesilete dengan mencoblos puluhan surat suara, diyakini kebenarannya
Selain itu, mahkamah juga disebutkan menemukan fakta hukum bahwa terdapat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan yang lainnya, khususnya mengenai jenis pelanggaran berupa pembagian sisa surat suara oleh PPS atau KPPS kepada para saksi pasangan calon, untuk dicoblos bersama-sama
BACA JUGA: Animo Berhaji Makin Tinggi
Mahkamah juga disebutkan meyakini telah terjadi pembagian sisa surat di beberapa TPS Desa Selasi, Elara Ulima, Lumoy, serta Masawoy, Kecamatan AmblalauBACA JUGA: BNP2TKI Sediakan Layanan Online Bagi TKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kunci Susno Urung Bersaksi
Redaktur : Tim Redaksi