Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian

Jumat, 31 Desember 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagiannya, yang diajukan oleh pasangan calon Zainudin Booy-Yohanis M Lesnussa, dalam sengketa hasil pemilihan umum daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2010Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, yang digelar Jumat (31/12), MK menganggap dalil pemohon mengenai pokok permohonan terbukti menurut hukum untuk sebagian.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan nomor 25 tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Buru Selatan

BACA JUGA: Malaysia Babat Habis Hutan RI

MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) satu TPS di Desa Waetama Kecamatan Amblalau, TPS 1, 2 dan 4 di Desa Elara, TPS 2 dan 3 Desa Ulima, TPS 2 di Desa Lumoy, TPS 1 dan 2 di Desa Musawoy, serta TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru - semua di Kecamatan Amblalau.

"(KPU harus) melaporkan kepada mahkamah, hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan," lanjut Mahfud pula saat membacakan amar putusan.

Disebutkan, mahkamah menilai, dalil mengenai adanya pelanggaran pemilukada Kabupaten Buru Selatan di Kecamatan Warsama di TPS 1 Desa Waetama, yang dilakukan oleh KPPS TPS 1 bernama Haris Pesilete dengan mencoblos puluhan surat suara, diyakini kebenarannya
Hal itu setelah mencermati dan mengamati keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, sehingga mahkamah pun berpendapat pemohon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran di TPS 1 Desa Waetama, Waesama.

Selain itu, mahkamah juga disebutkan menemukan fakta hukum bahwa terdapat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan yang lainnya, khususnya mengenai jenis pelanggaran berupa pembagian sisa surat suara oleh PPS atau KPPS kepada para saksi pasangan calon, untuk dicoblos bersama-sama

BACA JUGA: Animo Berhaji Makin Tinggi

Mahkamah juga disebutkan meyakini telah terjadi pembagian sisa surat di beberapa TPS Desa Selasi, Elara Ulima, Lumoy, serta Masawoy, Kecamatan Amblalau
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: BNP2TKI Sediakan Layanan Online Bagi TKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kunci Susno Urung Bersaksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler