JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Amari dituduh telah membocorkan rahasia negara berupa data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara kasus KPC ke publik.
"Hasil audit Rp 609 miliar (kerugian negara KPC) itu seharusnya baru dibacakan di persidangan, bukannya dibeber ke media oleh JAM Pidsus," ucap pengacara Awang, Hamzah Dahlan, Jumat (31/12)
BACA JUGA: Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Ditegaskannya, pembocoran hasil audit BPK itulah yang dijadikan dasar gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN Samarinda, Kamis (30/12) kemarin.Hamzah yang bekas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikapapan itu juga meragukan hasil audit BPK
BACA JUGA: Malaysia Babat Habis Hutan RI
Dengan begitu, azas pemeriksaan yang harus mendengar semua pihak atau audi set alteram partem, tak terjadi."Hitungan kita aset KTE (perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham KPC) sekarang ini malah Rp 700 miliaran, jadi malah lebih untung," tambah Hamzah
Jumlah tersebut, sambung Hamzah diperoleh dari hasil perhitungan auditor independen Ernst & Young Indonesia
BACA JUGA: Animo Berhaji Makin Tinggi
Kasus ini juga, lanjut dia, akan dilaporkan ke Sekretariat Negara sebagai pihak yang tengah memproses perijinan pemeriksaan Awang"Biar Sekneg juga tahu ada yang salah dengan kasus ini," sambungnya.Bertambahnya nilai kerugian negara kasus KPC diungkapkan Amari saat mengikuti jumpa pers pertama Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (10/12)Amari kala itu mengatakan izin pemeriksaan Awang dari Presiden sempat terhambat dengan belum keluarnya hasil audit dari BPKTapi masalah tersebut selesai setelah BPK menyerahkan hasil audit yang nilanya naik dari tadinya Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Sediakan Layanan Online Bagi TKI
Redaktur : Tim Redaksi