Nantinya, tambah Hendarman, akan ada Standard Operating Procedure (SOP) bagi setiap jaksa, sebagai arah dalam setiap penanganan perkara
BACA JUGA: Boediono dan Sri Mulyani Diminta Sadar Diri
Bagi setiap jaksa yang mampu memenuhi SOP itu, akan ada penghargaan, sementara mereka yang tak patuh akan ada sangsiDicontohkan Hendarman, bentuk SOP itu antara lain adalah adanya batasan waktu dalam penanganan kasus dan pelaksanaan fungsi kejaksaan
BACA JUGA: Lima Buku Dibredel Kejagung
Sehingga semua kasus yang ditangani katanya, dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga membeberkan pencapaian yang diraih institusinya sepanjang 2009
BACA JUGA: FUI: Pelakunya Antek Neolib
Sementara yang telah sampai ke tahap penuntutan sebanyak 1.292 kasus.Dari kasus sebanyak itu, masih menurut Hendarman, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 4,8 triliunDari kasus ini, sebagian besar di antaranya merupakan tindak pidana korupsiUntuk pidana umum, dijelaskannya bahwa sebanyak 196.223 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah dilaporkanDari jumlah itu, yang telah diselesaikan adalah sebanyak 129.969 perkara.
Sementara untuk perkara dengan putusan hukuman mati, berjumlah sebanyak 121 perkaraMenurut Jaksa Agung lagi, dari sebanyak itu, 13 perkara di antaranya telah dieksekusi, sementara sisanya masih dalam proses hukum lanjutan seperti banding dan kasasi(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono akan Kembali Dipanggil Pansus
Redaktur : Tim Redaksi