Lima Buku Dibredel Kejagung

Rabu, 23 Desember 2009 – 17:30 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung melarang peredaran lima buku nasional yang dianggap mengganggu dan membahayakan jika diketahui oleh masyarakat banyakDua buku pertama, masing-masing adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa, serta Suara Gereja Bagi Umat Tertindas: Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman.

Lantas, buku berikutnya dalam daftar, bertajuk Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan

BACA JUGA: FUI: Pelakunya Antek Neolib

Sementara buku keempat merupakan buah karya Darmawan MM, yang bertajuk Enam Jalan Menuju Tuhan
Buku kelima, berjudul Mengungkap Misteri Keberagaman Agama, yang merupakan karangan Drs H Syahrudin Ahmad.

"Jaksa Agung telah menandatangani (pelarangannya)," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Iskamto, dalam rilis akhir tahun di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12) siang.

Dijelaskan pihak Kejagung, selain pelarangan buku, sejumlah aliran kepercayaan yang dianggap sesat dan mengganggu keyakinan umat beragama juga turut ditetapkan dalam status pengawasan, untuk kemudian dilarang

BACA JUGA: Boediono akan Kembali Dipanggil Pansus

Aliran itu antara lain adalah Perguruan Santiloka pimpinan Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur, Agama Mawahi di Blitar jawa Timur, serta Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.

Selain itu, juga turut diawasi Aliran Satrio Pininggit Weteng Buwono di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan pendiri Agus Prayitno, serta ajaran Istijenar Raksa Gunung Rinjani bikinan Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB
Untuk aliran yang dianggap sesat ini, ujar Iskamto lagi, pihak Kejagung telah bekerjasama dengan Departemen Agama untuk melakukan pengawasan

BACA JUGA: Jabatan Ketua Pansus jadi Garansi

(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Masih Jauh dari Impeachment


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler