Hal itu disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM, Jack Purwono pada rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI di Jakarta, Rabu (12/11)
BACA JUGA: Importir Sambut Positif Perpanjangan Ijin Impor Alat Berat Bekas
"Nantinya TDL sesuai biaya penyedia listrik di wilayah ituLebih lanjut dikatakan, dengan adanya penerapan TDL regional itu maka nantinya kepala daerah akan memiliki peran lebih dominan dalam penetapan TDL
BACA JUGA: Investasi Listrik Merugi, Elektrifikasi Terhambat
Pasalnya, perijinan investasi listrik di daerah nanti juga akan dilimpahkan dari pusat ke daerah.Pada raker tersebut, DPD mempermasalahkan harga jual listrik untuk konsumen mengingat masing-masing daerah sumber pembangkitnya bisa saja berbeda
Menurut DPD, dari sudut pandang keadilan hal tersebut tentunya sangat tidak adil karena sudah semestinya biaya listrik berlaku lokal sesuai pembangkit yang dijalankan di daerah yang bersangkutan.
Namun pendapat DPD itu disanggah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro
BACA JUGA: Harga Solar Harus Turun
Menurutnya, untuk menjamin mutu dan kehandalan sistem tenaga listrik maka penyediaan listrik ke konsumen dilakukan melalui interkoneksi jaringan tenaga listrik sesuai dengan sistem ketenagalistrikan setempat."Sistem interkoneksi itu disuplai dari berbagai jenis pembangkit antara lain PLTA, PLTU, PLTG, PLTD dan PLTP dengan pola pembangkitan dasar dan beban puncak yang dilakukan dengan prioritas berdasarkan biaya pembangkitan yang termurah," ujar Purnomo.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beleid Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang
Redaktur : Auri Jaya