Beleid Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang

Rabu, 12 November 2008 – 13:51 WIB
JAKARTA - Rencana pencabutan Permendag No49/M-DAG/PER/12/2007 tentang izin importasi mesin dan alat berat bukan baru (bekas) bakal kembali kandas

BACA JUGA: Bank Asing Fokus Agrobisnis

Pasalnya, Permendag yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2009 itu akan kembali diperpanjang
Sebelumnya, pemerintah memang berencana mencabut izin impor mesin bekas karena dianggap boros energi

BACA JUGA: PT Pos fokus Seriusi Logistik dan Microfinance



"Memang rencananya dicabut, tapi melihat situasi yang berkembang saat ini (krisis finansial global), ada usulan untuk meninjau kembali keputusan ini
Semuanya masih dibahas," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) Ansari Bukhari di gedung Depdag, Selasa(11/11).

Anshari mengatakan, usulan memperpanjang izin impor mesin dan alat berat bekas tersebut masih dibahas lintas departemen terkait

BACA JUGA: Imbas Krisis, Penerimaan Pajak Melambat

Namun, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperketat arus impor mesin dan alat berat bekas guna menopang perkembangan industri nasional"Kita berencana menerbitkan aturan (importasi mesin dan alat berat bekas) yang baru pada akhir tahun ini," ungkapnya

Direktur Industri Mesin Depperin, Chanty Triharso menjelaskan, pemerintah semula memang berniat untuk menghentikan arus impor mesin bekas karena dikhawatirkan berdampak negatif terhadap industri nasionalNamun, krisis finansial global berdampak pada ongkos produksi sejumlah industri sehingga membahayakan keberlangsungan produksi."Kalau dilarang, rencana berbagai perusahaan untuk investasi bisa terhambat," timpal Chanty(wir/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi Sertifikat IOSA, Lampu Hijau untuk Garuda Terbangi Eropa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler