2011, Belanja Negara Rp 1,2 Triliun

Kamis, 20 Mei 2010 – 16:45 WIB

JAKARTA — Pemerintah memproyeksikan pada tahun 2011 nanti belanja negara naik menjadi Rp1.204,9 triliunBelanja negara ini rencananya akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp840,9 triliun (69,8 persen) dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp364,1 triliun (30,2 persen)

BACA JUGA: BPKP-Kemenpera Audit Penyaluran Subsidi Perumahan



Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal di tahun anggaran 2011, Kamis (20/5) di DPR RI
Menurut Sri Mulyani, dalam rangka pencapaian berbagai sasaran pembangunan 2011 tersebut, postur APBN tahun 2011 disusun berdasarkan prinsip dasar optimalisasi sumber-sumber penerimaan negara serta pelaksanaan efesiensi dan efektifitas dibidang belanja negara.

"Dari rencana belanja negara ini, pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.086,7 triliun atau meningkat 9,5 persen dari perkiraan pendapatan negara di tahun 2010.  Dengan konfigurasi fiskal tersebut, maka defisit anggaran 2011, diproyeksikan sebesar Rp118,3 triliun atau 1,7 persen terhadap Product Domestik Bruto (PDB)," jelas Sri Mulyani.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah akan mengupayakan melalui utang domestik dengan menerbitkan surat berharga negara (SBN) sebagai sumber pembiayaan terbesar melalui beberapa strategi, seperti penerapan front loading strategy, penerbitan SBN secara reguler, diversifikasi intrumen SBN, penerapan crisis management protocol dan pengelolaan resiko fiskal utang.

"Selain itu, penetapan besaran defisit didasarkan pada tetap terjagangnya konsolidasi dan kesinambungan fiskal serta memperhatikan kemampuan keuangan negara untuk bisa menutup defisit tersebut dari sumber-sumber pembiayaan yang tidak memberatkan, baik dimasa kini dan masa mendatang," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga memaparkan bahwa tahun 2011 mendatang, pemerintah telah menetapkan tiga sasaran pembangunan, yaitu pembangunan kesejahteraan, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum.(afz/jpnn)

BACA JUGA: Indika Energy Bagi Deviden Rp362,8 Miliar

BACA JUGA: Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler