Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi

Pembangunan Proyek PLTA Asahan III

Rabu, 19 Mei 2010 – 04:19 WIB

JAKARTA -- Komisi VII DPR memberikan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan yang tetap menggarap proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III, meski belum mendapatkan izin lokasi pembangunan dari Gubernur Sumut Syamsul ArifinWakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi MS Simbolon mengatakan, izin dari Syamsul Arifin tidak diperlukan lagi karena PLN sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat

BACA JUGA: Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU

Dengan adanya izin dari pemerintah pusat itu pula, izin yang sudah diberikan gubernur Sumut ke pihak swasta, menjadi gugur.

"Izin dari gubernur tak mutlak
Izin dari daerah bisa gugur karena PLN sudah ada izin dari pusat

BACA JUGA: BRI-AS Teken Perjanjian Kredit Mikro

Intinya, kita memberikan dukungan penuh kepada PLN," ujar Effendi Simbolon kepada JPNN usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan, di Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).

Ditegaskan Simbolon, dukungan Komisi VII DPR kepada PLN bertujuan agar masalah listrik di Sumut bisa cepat terselesaikan
"PLN yang memang harus mengelola dan berinvestasi agar seluruh daya sepenuhnya disalurkan ke masyarakat," ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, dalam rapat kabinet terbatas pada 8 Januari 2010 yang dihadiri Wapres Boediono, Menteri ESDM Darwin Sahedy Saleh, dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar, diputuskan PLN untuk segera membangun proyek tersebut karena secara keseluruhan proyek sudah disetujui dalam rencana umum pembangunan tenaga listrik 2010

BACA JUGA: Masih Byar Pet, Dahlan Iskan Menangis



Sementara, Dahlan Iskan membantah tudingan yang menyebut dirinya melangkahi daerah karena tetap mengerjakan proyek penghasil setrum itu, meski belum ada izin dari GubsuDahlan mengatakan, dirinya sudah lima kali bertemu dengan Syamsul dalam lima bulan terakhir"Kalau dianggap melangkahi pemda, saya ini sudah lima kali ketemu gubernurKalau mau melangkahi, ya nggak perlu ketemu," ujar Dahlan menjawab pertanyaan wartawan.

Kembali Dahlan bercerita mengenai pertemuannya dengan Syamsul di Istana Tampak Siring, Bali, April lalu"Ketemu di toilet saat ituKecuali tak permah ketemu, bisa dikatakan melangkahi," ujar DahlanBahkan, Dahlan mengatakan, tidak ada larangan PLN membangun proyek PLTA Asahan III meski tanpa ada izin gubernur"Sesuatu yang tidak dilarang, berarti dibolehkan," tegasnya.

Peletakan batu pertama pembangunan proyek PLTA Asahan III berkapasitas 2x90 megawatt sudah dilakukan PLN pada Rabu (12/5) laluSebelumnya, PLN sudah mengajukan izin ke gubernur sejak 2004 sebanyak 12 kaliPLN juga sudah menawarkan agar pemda terlibatNamun, tawaran itu tetap tidak diresponDahlan pernah menjelaskan, untuk tender EPC-nya (rekayasa, pengadaan, dan konstruksi) akan dibuka Juni mendatangDana pembangunan PLTA Asahan III berasal dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar 250 juta doUar ASPLN menargetkan pembangkit Asahan 111 dapat mulai beroperasi pada 2014 dan menambah pasokan listrik ke wilayah Sumatra Utara sebesar 180 megawatt(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajib Pajak Resah, Penerimaan Negara Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler